Header Ads

Djarot Minta Komponen Gaji Pemadam Kebakaran Perhitungkan Risiko Kerja

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan gaji pegawai harian lepas (PHL) pemadam kebakaran masih senilai UMP (upah minimum provinsi). Djarot ingin pendapatan PHL pemadam kebakaran nantinya bisa meningkat dengan memperhatikan risiko pekerjaan.

"Nanti kita akan hitung komponen risiko pekerjaan bagi mereka," ujar Djarot di Lapangan Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).

Pemadam kebakaran sedang beristirahat setelah berjam-jam
mencoba memadamkan api di Pasar Senen, Kamis (19/1/3017).
Hal ini untuk menanggapi permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan pemadam kebakaran. Djarot mengatakan sebenarnya PNS DKI yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta sudah memiliki gaji yang cukup.

Dia bercerita pernah bertanya kepada salah seorang PNS yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran tentang pendapatan mereka. Kata Djarot, PNS itu menjawab penghasilannya sekitar Rp 19 juta per bulan.

Untuk kesejahteraan PNS di Dinas Pemadam Kebakaran, Djarot mengatakan sudah cukup. Hal yang perlu diperhatikan adalah pendapatan PHL Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI.

"Nah yang harus kita perhitungkan adalah PHL itu," ujar Djarot.

Tjahjo juga meminta agar pemadam kebakaran serta keluarganya diberikan BPJS Kesehatan. Selain itu, anak-anak para pemadam kebakaran harus mendapatkan Kartu Jakarta Pintar.

Terkait itu, Djarot mengatakan Pemprov DKI sudah memberikan BPJS dan KJP kepada keluarga pemadam kebakaran.

"Kalau BPJS semuanya pasti ikut. Lalu PHL kalau punya anak otomatis pasti dapat KJP," ujar Djarot.



Sumber  : kompas/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.