"Kami Hanya Ingin Tetap Bisa Beribadah di Gereja Ini..."
LINTAS PUBLIK - PARUNG PANJANG, Sekitar pukul 15.30 WIB, Gereja Kristen Methodist Parung Panjang mulai dipadati umat yang akan beribadah.
Iringan lagu-lagu pujian mengalun merdu, menandai akan dimulainya ibadah mingguan sore itu.
Seorang perempuan terlihat berdiri tepat di belakang mimbar yang diselimuti taplak berwarna hijau dengan ornamen salib di bagian tengahnya.
Pandangannya menyapu seluruh ruangan, kemudian menunduk dan memejamkan mata. Kedua tangannya saling bertaut, bersiap mengucapkan doa.
Di bagian akhir doanya, Mutiara sempat menyelipkan harapan kepada pemerintah agar memberikan izin kepada umat untuk tetap beribadah di rumah itu.
"Tuhan, berkatilah proses pengurusan izin gereja kami. Kami hanya ingin tetap bisa beribadah di tempat ini," ucapnya.
Gereja Methodist Parung Panjang merupakan salah satu dari tiga gereja di Parung Panjang yang dilarang melakukan peribadahan untuk sementara.
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan status quo terhadap tiga gereja yang berlokasi di Perumahan Griya Parung Panjang, RT 04/RW 05, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang.
Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara hasil pembahasan rapat peninjauan rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah pada Selasa (7/3/2017), di Ruang Rapat I Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.
Lampiran berita acara hasil pembahasan itu menyatakan rumah tinggal yang biasa digunakan sebagai tempat ibadah umat Katolik, Kristen HKBP (Huria Kristen Batak Protestan), dan Kristen Methodist di Perumahan Griya Parung Panjang tidak bisa digunakan sebelum adanya keputusan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Pimpinan Majelis Gereja Kristen Methodist, Pendeta Abdi Saragih menurutkan, penetapan status quo tersebut berawal dari adanya keberatan dari Tim 11 atas berdirinya tiga gereja sekaligus di kawasan Griya Parung Panjang.
Tim 11 itu, kata Abdi, beranggotakan seluruh ketua RT dan RW yang ada di perumahan.
Keberatan tersebut muncul setelah pada Maret 2014, Ketua RW saat itu menolak izin penyelenggaraan ibadah Paskah dan berdirinya Gereja HKBP pada September 2014.
"Pada September 2014, Gereja HKBP mulai berdiri. Kemudian ada surat keberatan dari Ketua RT Tajudin. Setelah ada pernyataan keberatan itu kami ke Kepala Desa Saefulloh, minta mediasi. Namun, karena ada kesibukan lain, mediasi belum bisa diadakan," ujar Abdi saat ditemui di rumahnya, Minggu (12/3/2017).
"Tiba-tiba Kepala Desa mengirim surat untuk menghentikan kegiatan ibadah kami, pada Desember 2014," tambah dia.
Menanggapi keberatan itu Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Parung Panjang melakukan pertemuan dengan pimpinan dari tiga gereja. Pertemuan tersebut berakhir tanpa ada kata sepakat.
Akhirnya persoalan tersebut dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten.
Pada 22 Februari 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor bertemu dengan pimpinan gereja di Parung Panjang. Namun, lagi-lagi para pihak tidak mencapai mufakat.
Sekda pun memerintahkan tim Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meninjau rumah yang dijadikan gereja sekaligus melihat kemungkinan tata ruang jika akan dibangun rumah ibadah.
Kemudian pada selasa 7 Maret 2017, keluarlah berita acara rapat penetapan status quo dari Pemerintah Kabupaten Bogor tanpa ada persetujuan dari pimpinan tiga gereja di Parung Panjang.
Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Parung Panjang Edi Mulyadi bersama Kepala Kepolisian Sektor Parung Panjang Komisaris Polisi Lusi Saptiningsih, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Urusan Agama (KUA) menyosialisasikan penetapan status quo, Kamis (9/3/2017) lalu.
Penetapan status quo dari Pemkab Bogor menimbulkan tanda tanya di kalangan umat.
Pasalnya, Gereja Kristen Methodist sudah berdiri sejak tahun 1998 dan memiliki izin beribadah dari Kementerian Agama.
Setiap dua tahun, pihak majelis gereja selalu mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Surat tersebut menyatakan umat Kristen Methodist memiliki hak untuk beribadah.
Menurut Abdi, sejak umat Kristen menggunakan rumah sebagai tempat ibadah pada 1998, warga tidak pernah menyampaikan protes.
Interaksi antara umat-beragama di Griya Parung Panjang terjalin cukup baik. Seluruh jemaat gereja yang berjumlah 160 orang tidak pernah terlibat perseteruan dengan umat agama lain.
"Kami akan tetap beribadah karena sampai saat ini tidak ada solusi. Kami beribadah hanya satu minggu sekali. Waktu ibadah pun tidak sampai dua jam, tidak sampai malam hari," ucap Abdi.
Oleh sebab itu, Abdi mempertanyakan penetapan status quo yang diputuskan tanpa melibatkan pihak gereja. Ia berharap pemerintah mencabut penetapan status quo itu.
Dia minta Pemkab Bogor memfasilitasi dialog dengan pihak-pihak yang keberatan dan memberikan solusi agar umat Kristen tetap bisa beribadah.
"Kami meminta pemerintah membangun dan memfasilitasi dialog antarumat beragama bukan dengan cara mengeksekusi kami seperti ini. Kami kan tidak melanggar hukum, kami hanya beribadah" ungkapnya.
Preseden buruk
Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos mengatakan, dalih tidak adanya izin mendirikan gereja merupakan alasan yang selalu digunakan oleh kelompok-kelompok intoleran untuk melakukan pelarangan.
Menurut Bonar, dalam sepuluh tahun terakhir, kasus intoleransi atas kebebasan beribadah kerap terjadi di Provinsi Jawa Barat.
Kasus serupa pernah dialami oleh Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bogor dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Philadelphia di Bekasi.
Hingga hari ini gereja mereka tak bisa digunakan untuk beribadah karena dianggap melanggar oleh sekelompok masyarakat di sana.
Hal tersebut, kata Bonar, disebabkan sikap pemerintah daerah yang seringkali tunduk pada tekanan massa.
Selain karena sikap lembek pemerintah daerah pada tekanan kelompok intoleran, mereka juga memelihara kelompok-kelompok tersebut sebagai konstituen politiknya.
"Mencermati fenomena intoleransi ini, pemerintah harus segera hadir mencarikan solusi agar kelompok-kelompok yang terdiskriminasi dapat melaksanakan peribadatan baik secara individu maupun secara kelompok sebagaimana amanat konstitusi," ujar Bonar, Minggu (12/3/2017).
Bonar meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.
Menurut dia, peraturan itu acap kali merugikan kelompok-kelompok minoritas di Indonesia.
Selain itu, pendekatan khusus dari pemerintah sangat diperlukan untuk menyelesaikan konflik antar-masyarakat di daerah yang dinilai rawan intoleransi.
"Pada Pasal 14 ayat 2, poin b, justru menjadi kendala utama kelompok-kelompok minoritas untuk dapat mendirikan rumah ibadah," kata Bonar.
"Meskipun hal itu sebenarnya sudah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan atau desa," kata dia.
Sumber : kompas/t
Iringan lagu-lagu pujian mengalun merdu, menandai akan dimulainya ibadah mingguan sore itu.
Seorang perempuan terlihat berdiri tepat di belakang mimbar yang diselimuti taplak berwarna hijau dengan ornamen salib di bagian tengahnya.
Pandangannya menyapu seluruh ruangan, kemudian menunduk dan memejamkan mata. Kedua tangannya saling bertaut, bersiap mengucapkan doa.
Di bagian akhir doanya, Mutiara sempat menyelipkan harapan kepada pemerintah agar memberikan izin kepada umat untuk tetap beribadah di rumah itu.
"Tuhan, berkatilah proses pengurusan izin gereja kami. Kami hanya ingin tetap bisa beribadah di tempat ini," ucapnya.
Gereja Methodist Parung Panjang merupakan salah satu dari tiga gereja di Parung Panjang yang dilarang melakukan peribadahan untuk sementara.
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan status quo terhadap tiga gereja yang berlokasi di Perumahan Griya Parung Panjang, RT 04/RW 05, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang.
Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara hasil pembahasan rapat peninjauan rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah pada Selasa (7/3/2017), di Ruang Rapat I Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.
Lampiran berita acara hasil pembahasan itu menyatakan rumah tinggal yang biasa digunakan sebagai tempat ibadah umat Katolik, Kristen HKBP (Huria Kristen Batak Protestan), dan Kristen Methodist di Perumahan Griya Parung Panjang tidak bisa digunakan sebelum adanya keputusan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Pimpinan Majelis Gereja Kristen Methodist, Pendeta Abdi Saragih menurutkan, penetapan status quo tersebut berawal dari adanya keberatan dari Tim 11 atas berdirinya tiga gereja sekaligus di kawasan Griya Parung Panjang.
Tim 11 itu, kata Abdi, beranggotakan seluruh ketua RT dan RW yang ada di perumahan.
Keberatan tersebut muncul setelah pada Maret 2014, Ketua RW saat itu menolak izin penyelenggaraan ibadah Paskah dan berdirinya Gereja HKBP pada September 2014.
"Pada September 2014, Gereja HKBP mulai berdiri. Kemudian ada surat keberatan dari Ketua RT Tajudin. Setelah ada pernyataan keberatan itu kami ke Kepala Desa Saefulloh, minta mediasi. Namun, karena ada kesibukan lain, mediasi belum bisa diadakan," ujar Abdi saat ditemui di rumahnya, Minggu (12/3/2017).
"Tiba-tiba Kepala Desa mengirim surat untuk menghentikan kegiatan ibadah kami, pada Desember 2014," tambah dia.
Menanggapi keberatan itu Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Parung Panjang melakukan pertemuan dengan pimpinan dari tiga gereja. Pertemuan tersebut berakhir tanpa ada kata sepakat.
Akhirnya persoalan tersebut dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten.
Pada 22 Februari 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor bertemu dengan pimpinan gereja di Parung Panjang. Namun, lagi-lagi para pihak tidak mencapai mufakat.
Sekda pun memerintahkan tim Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meninjau rumah yang dijadikan gereja sekaligus melihat kemungkinan tata ruang jika akan dibangun rumah ibadah.
Kemudian pada selasa 7 Maret 2017, keluarlah berita acara rapat penetapan status quo dari Pemerintah Kabupaten Bogor tanpa ada persetujuan dari pimpinan tiga gereja di Parung Panjang.
Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Parung Panjang Edi Mulyadi bersama Kepala Kepolisian Sektor Parung Panjang Komisaris Polisi Lusi Saptiningsih, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Urusan Agama (KUA) menyosialisasikan penetapan status quo, Kamis (9/3/2017) lalu.
Penetapan status quo dari Pemkab Bogor menimbulkan tanda tanya di kalangan umat.
Pasalnya, Gereja Kristen Methodist sudah berdiri sejak tahun 1998 dan memiliki izin beribadah dari Kementerian Agama.
Setiap dua tahun, pihak majelis gereja selalu mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Surat tersebut menyatakan umat Kristen Methodist memiliki hak untuk beribadah.
Menurut Abdi, sejak umat Kristen menggunakan rumah sebagai tempat ibadah pada 1998, warga tidak pernah menyampaikan protes.
Interaksi antara umat-beragama di Griya Parung Panjang terjalin cukup baik. Seluruh jemaat gereja yang berjumlah 160 orang tidak pernah terlibat perseteruan dengan umat agama lain.
"Kami akan tetap beribadah karena sampai saat ini tidak ada solusi. Kami beribadah hanya satu minggu sekali. Waktu ibadah pun tidak sampai dua jam, tidak sampai malam hari," ucap Abdi.
Oleh sebab itu, Abdi mempertanyakan penetapan status quo yang diputuskan tanpa melibatkan pihak gereja. Ia berharap pemerintah mencabut penetapan status quo itu.
Dia minta Pemkab Bogor memfasilitasi dialog dengan pihak-pihak yang keberatan dan memberikan solusi agar umat Kristen tetap bisa beribadah.
"Kami meminta pemerintah membangun dan memfasilitasi dialog antarumat beragama bukan dengan cara mengeksekusi kami seperti ini. Kami kan tidak melanggar hukum, kami hanya beribadah" ungkapnya.
Preseden buruk
Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos mengatakan, dalih tidak adanya izin mendirikan gereja merupakan alasan yang selalu digunakan oleh kelompok-kelompok intoleran untuk melakukan pelarangan.
Menurut Bonar, dalam sepuluh tahun terakhir, kasus intoleransi atas kebebasan beribadah kerap terjadi di Provinsi Jawa Barat.
Kasus serupa pernah dialami oleh Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bogor dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Philadelphia di Bekasi.
Hingga hari ini gereja mereka tak bisa digunakan untuk beribadah karena dianggap melanggar oleh sekelompok masyarakat di sana.
Hal tersebut, kata Bonar, disebabkan sikap pemerintah daerah yang seringkali tunduk pada tekanan massa.
Selain karena sikap lembek pemerintah daerah pada tekanan kelompok intoleran, mereka juga memelihara kelompok-kelompok tersebut sebagai konstituen politiknya.
"Mencermati fenomena intoleransi ini, pemerintah harus segera hadir mencarikan solusi agar kelompok-kelompok yang terdiskriminasi dapat melaksanakan peribadatan baik secara individu maupun secara kelompok sebagaimana amanat konstitusi," ujar Bonar, Minggu (12/3/2017).
Bonar meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.
Menurut dia, peraturan itu acap kali merugikan kelompok-kelompok minoritas di Indonesia.
Selain itu, pendekatan khusus dari pemerintah sangat diperlukan untuk menyelesaikan konflik antar-masyarakat di daerah yang dinilai rawan intoleransi.
"Pada Pasal 14 ayat 2, poin b, justru menjadi kendala utama kelompok-kelompok minoritas untuk dapat mendirikan rumah ibadah," kata Bonar.
"Meskipun hal itu sebenarnya sudah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan atau desa," kata dia.
Sumber : kompas/t
Tidak ada komentar