Kios-kios Darurat di Parluasan Siantar Dibongkar Satpol PP
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Belasan kios yang berada di Jalan Sekata dan Jalan Musyawarah Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara, dibongkar paksa Satpol PP Kota Pematangsiantar,Rabu (8/3/2017).
Pembongkaran ini dilakukan tim penegak Perda yang melibatkan, personil Satpol PP 60 orang, Damkar 15 orang,Polres Siantar 10 orang, Dinas Perhubungan 2 orang,Kodim 0207/SML, Denpom 1/I Pematangsiantar 2 orang,Dinas Kebersihan 2 orang,Kecamatan Siantar Utara 2 orang,Kejari Siantar 2 orang.
Selain kios,tim penegak Perda juga membongkar salah satu kantor sekretariat OKP yang tak jauh dari lokasi pembongkaran.
Dijelaskan Plt Kadis Satpol PP Robert Samosir didampingi Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Julham Situmorang,bahwasanya kios tersebut merupakan kios darurat yang dibangun PD PAUS (Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha) saat dilakukan proses pembangunan kios di Eks Terminal Sukadame.
Namun,setelah pembangunan kios selesai di bangun oleh PD PAUS dan investor, kios tersebut harus dibongkar kembali karena berdiri di bahu jalan.
"PD PAUS sudah menyurati pedagang dan Satpol PP.Intinya,pedagang diminta tidak lagi berjualan di kios tersebut.Kepada Satpol PP, PD PAUS menegaskan,bahwa proses pembangunan telah selesai sehingga pedagang diminta kembali ke kios,"ujar Robert.
Menindak lanjuti hal tersebut,Satpol PP juga telah melayangkan surat kepada pedagang dan segera mungkin menempati kios yang disediakan PD PAUS.
"Mengenai adanya kisruh bahwa ada pedagang yang belum kunjung memberikan DP (uang muka),Satpol PP tidak mencampurinya.Kita menertibkan demi kelancaran lalu lintas,"ucap Robert.
Sementara, Julham menghimbau kepada pedagang ataupun masyarakat yang melanggar Perda,untuk sesadar mungkin membongkarnya.
"Kita bertahap membongkarnya.Jangan dibilang pula kita tidak manusiawi,"ujarnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Pembongkaran ini dilakukan tim penegak Perda yang melibatkan, personil Satpol PP 60 orang, Damkar 15 orang,Polres Siantar 10 orang, Dinas Perhubungan 2 orang,Kodim 0207/SML, Denpom 1/I Pematangsiantar 2 orang,Dinas Kebersihan 2 orang,Kecamatan Siantar Utara 2 orang,Kejari Siantar 2 orang.
Selain kios,tim penegak Perda juga membongkar salah satu kantor sekretariat OKP yang tak jauh dari lokasi pembongkaran.
Dijelaskan Plt Kadis Satpol PP Robert Samosir didampingi Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Julham Situmorang,bahwasanya kios tersebut merupakan kios darurat yang dibangun PD PAUS (Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha) saat dilakukan proses pembangunan kios di Eks Terminal Sukadame.
Namun,setelah pembangunan kios selesai di bangun oleh PD PAUS dan investor, kios tersebut harus dibongkar kembali karena berdiri di bahu jalan.
"PD PAUS sudah menyurati pedagang dan Satpol PP.Intinya,pedagang diminta tidak lagi berjualan di kios tersebut.Kepada Satpol PP, PD PAUS menegaskan,bahwa proses pembangunan telah selesai sehingga pedagang diminta kembali ke kios,"ujar Robert.
Menindak lanjuti hal tersebut,Satpol PP juga telah melayangkan surat kepada pedagang dan segera mungkin menempati kios yang disediakan PD PAUS.
"Mengenai adanya kisruh bahwa ada pedagang yang belum kunjung memberikan DP (uang muka),Satpol PP tidak mencampurinya.Kita menertibkan demi kelancaran lalu lintas,"ucap Robert.
Sementara, Julham menghimbau kepada pedagang ataupun masyarakat yang melanggar Perda,untuk sesadar mungkin membongkarnya.
"Kita bertahap membongkarnya.Jangan dibilang pula kita tidak manusiawi,"ujarnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar