Header Ads

Mahasiswa dan Petani Jadi Bandar Sabu, Ditangkap Intel Kodim 0209/LB

LINTAS PUBLIK - LABUHAN BATU, Paif Puspito Alias Pito (28) dan Muhammad Yusuf Riski Nasution (19) keduanya warga Desa Kampung Dalam Kec.Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu,Sumatera Utara (Sumut) terpaksa mengisi hari-harinya dibalik terali besi penjara. Pasalnya, petani dan salah satu mahasiswa UNIVA Labuhanbatu ini ditangkap Intel Kodim 0209/LB,Selasa
(28 /03/2017) sekira pukul 21.00 WIB.Keduanya ditangkap lantaran diduga menjadi bandar narkoba.


“Barang bukti yang disita dari tangan keduanya yakni,sabu-sabu 1.16 gram,alat hisap bong,1 bungkus rokok Malboro,1 unit hp merek Nokia warna hitam, uang tunai sebanyak Rp. 227.000, 2 buah mancis,satu dompet warna hitam,1 unit sepeda motor jenis Honda Vario BK 3746 YBD, 2 buah plastik klip putih ukuran sedang ,4 buah plastik klip putih ukuran kecil,1 buah kaca pirex dan 2 buah pipet aqua.Barang bukti ini kita amankan dari Paif Puspito,”terang Dandim 0209/LB ,Letkol.CZI Denden Sumarlin,SE.

Sedangkan dari tersangka, Muhammad Yusuf Riski Nasution diamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Lucky Strike,1 unit hp merek Blackberry ,uang sebanyak Rp. 75.000,1 buah mancis,1 unit sepeda motor jenis Kawasaki KLD warna hitam Nopol (belum keluar dari Showroom)

“Penangkapan keduanya berawal adanya informasi yang diterima
anggota Unit Intel Dim 0209/LB dari masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi Nlnarkoba di wilayah Desa Kampung Dalam,”ujar Dandim 0209/LB.

2Mendapat informasi tersebut,kata Dandim,selanjutnya Letda Inf Dedi.M. Sibarani Dan Unit Intel Kodim 0209/LB melakukan briefing dan menuju lokasi untuk melakukan pengintaian di perkebunan karet yang berada di Desa Kampung Dalam.

Saat tiba di lokasi , personel Unit Intel melihat Paif Puspito mengendarai Honda Vario berboncengan dengan Muslim dan di belakangnya di ikuti oleh Muhammad Yusuf Riski Nasution.Tak mau buruannya kabur,lantas anggota Unit Intel Kodim 0209/LB langsung melakukan penghadangan dan menangkap kedua orang tersebut,sedangkan Muslim berhasil kabur.

“Saat hendak ditangkap Paif berusaha melawan sambil berupaya melemparkan dompet kecil warna hitam dari saku kanan celananya,anggota kita yang melihat dompet dibuang tersangka langsung
diperiksa dan didapatkan barang bukti sabu-sabu 1.16 gram, 2 buah plastik klip ukuran sedang , 4 buah plastik ukuran kecil dan uang Rp. 227.000,”terang Dandim.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, keduanya berikut barang bukti langsung diboyong ke Makodim 0209/LB untuk dilakukan pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak Kepolisian.”Usai kita periksa keduanya akan kita serahkan ke pihak berwajib,”pungkas Letkol Denden.


Penulis   : franki/rel
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.