Header Ads

Pedagang Taman Bunga: Siap Dulu Sekolah Anakku, Ku Kasih Pun Kios Ku

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Pedagang kios di Taman Bunga Siantar bernama Boru Hasibuan menolak kiosnya disemen pihak Dinas Tata Ruang dan Pemukiman dengan alasan penerapan Peraturan Daerah, Jumat (10/3/2017).

Boru Hasibuan, pedagang Taman Bunga menitikkan air mata di depan lubang kiosnya
yang hendak disemen pihak Tata Ruang dan Pemukiman. 
Kios milik Br Hasibuan adalah kios terakhir yang akhirnya bisa disemen rata dengan tembok.
Sebelumnya dirinya menangis dan tetap berada di depan lubang kiosnya yang mengarah ke dalam Taman Bunha untuk berjualan. Dirinya berdalih anaknya sedang butuh biaya sekolah.

"Tunggu lah siap aku menyekolahkan anakku. Ku kasih pun gratis kiosku ini sama Tarukim dan Pemko," katanya dengan mata yang memerah lantaran menangis.

Penyemenan tembok Taman Bunga ini merupakan penerapan peraturan daerah yang sebelumnya berulang kali tertunda. Di mana Dinas Tarukim yang dipimpin Lucas Barus berulang kali mundur lantaran mendapat penolakan dari pedagang.

Sebelumnya perwakilan pedagang Taman Bunga, telah mencoba bertemu dengan Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Siantar, Hefriansyah dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Reinward Simanjuntak pada Kamis (9/3/2017) pagi di Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi, Sianyar Barat.

Pertemuan tersebut membahas mengenai pembangunan tembok di Taman Bunga yang berbatasan dengan kios pedagang. Karena sebelumnya para pedagang menolak pembangunan tembok secara keseluruhan tanpa adanya pintu-pintu kecil pada tembok tersebut. Namun hal itu tidak terealisasi.

Bahkan santer diberitakan Plt Kadis Tarukim lari dari pintu belakang saat hendak ditemui.
Bahkan perwakilan pedagang mendatangi Lukas Barus selaku Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Siantar, di kantornya.

Lukas Barus mengatakan, bahwa Hefriansyah telah menegaskan bahwa dalam Perda Kota Siantar Nomor 16 Tahun 1989 tentang nama dan fungsi Lapangan Merdeka. (Lapangan Merdeka adalah nama sebenarnya dari Taman Bunga).

Dalam Perda tersebut, pada pasal 3 diterangkan bahwa Lapangan Merdeka Kota Siantar berfungsi sebagai Taman Bunga dan tempat untuk berekreasi serta tempat senam pagi.

Di pasal 4 ayat 1, diterangkan, "Di dalam Lapangan Merdeka Kota Siantar dilarang mengadakan pertunjukan/hiburan dan berjualan dalam jenis apapun". Dan Ayat 2, berisi, "Dilarang merusak atau mencabut tanaman-tanaman yang ada di dalam Lapangan Merdeka.


Sumber    : tribun/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.