Penjelasan Pihak SBY soal Pinjaman Mobil Dinas Presiden
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Juru Bicara Partai Demokrat Rachland Nasidik mengakui bahwa Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono masih meminjam mobil dinas kepresidenan Mercedes Benz S-600.
Mobil dinas presiden itu dipinjam sebagai pengganti bagi mobil yang seharusnya disediakan oleh Istana kepada SBY sebagai Presiden keenam RI.
BACA JUGA SBY Bersedia Kembalikan Mobil Presiden yang Masih Dipinjam
Rachland mengatakan, penyediaan mobil bagi mantan presiden dan wakil presiden oleh Sekretariat Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
UU yang sama mengatur kewajiban negara menyediakan tempat tinggal bagi mantan presiden dan wakil presiden.
Pada saat SBY pensiun, negara belum bisa menyediakan kendaraan karena alasan penghematan.
"Karena itulah saat keluar dari istana, Setneg untuk sementara meminjamkan kendaraan pada Pak SBY. Hal yang sama juga terjadi pada Pak Boediono," ucap Rachland.
Saat ini, lanjut Rachland, pihak Setneg baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban negara menyediakan mobil bagi SBY dan Boediono.
"Meski demikian, Pak SBY berinisiatif mengembalikan kendaraan sementara yang dipinjamkan Setneg tersebut," ucap Rachland.
Hal serupa disampaikan Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala. Menurut Djumala, beberapa waktu lalu, SBY menyatakan komitmen untuk mengembalikan mobil dinas presiden setelah lebih dari dua tahun dipinjam.
"Baru beberapa minggu lalu, pihak beliau (SBY) menyatakan komitmennya bahwa mobil tersebut akan dikembalikan," ujar Djumala, Selasa (21/3/2017).
Saat ini, pihak SBY sedang mengurus proses administrasi pengembalian mobil itu kepada Sekretariat Negara.
Sumber : kompas/t
Mobil dinas presiden itu dipinjam sebagai pengganti bagi mobil yang seharusnya disediakan oleh Istana kepada SBY sebagai Presiden keenam RI.
BACA JUGA SBY Bersedia Kembalikan Mobil Presiden yang Masih Dipinjam
Mobil dinas presiden terpilih Joko Widodo Mercedes Benz. |
UU yang sama mengatur kewajiban negara menyediakan tempat tinggal bagi mantan presiden dan wakil presiden.
Pada saat SBY pensiun, negara belum bisa menyediakan kendaraan karena alasan penghematan.
"Karena itulah saat keluar dari istana, Setneg untuk sementara meminjamkan kendaraan pada Pak SBY. Hal yang sama juga terjadi pada Pak Boediono," ucap Rachland.
Saat ini, lanjut Rachland, pihak Setneg baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban negara menyediakan mobil bagi SBY dan Boediono.
"Meski demikian, Pak SBY berinisiatif mengembalikan kendaraan sementara yang dipinjamkan Setneg tersebut," ucap Rachland.
Hal serupa disampaikan Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala. Menurut Djumala, beberapa waktu lalu, SBY menyatakan komitmen untuk mengembalikan mobil dinas presiden setelah lebih dari dua tahun dipinjam.
"Baru beberapa minggu lalu, pihak beliau (SBY) menyatakan komitmennya bahwa mobil tersebut akan dikembalikan," ujar Djumala, Selasa (21/3/2017).
Saat ini, pihak SBY sedang mengurus proses administrasi pengembalian mobil itu kepada Sekretariat Negara.
Sumber : kompas/t
Tidak ada komentar