Polisi Tangkap Pemilik Akun Facebook yang Edit Foto Jokowi
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ropi Yatsman (36), pemilik akun Facebook yang mengunggah foto editan yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Ropi ditangkap pada Senin (27/2/2017), di Jalan Raya Padang, Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/04/II/2017/Dittipisiber telah dilakukan penangkapan terhadap RY," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Rikwanto saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2017).
Kini, Ropi mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelum menangkap, penyidik menggeledah tempat kerja Ropi, 25 Februari lalu.
Di kantor Ropi, penyidik menyita KTP, dua buah ponsel, CPU, dan juga akun Facebook atas nama Yasmen Ropi dan Agus Hermawan.
Ropi diduga menggunakan akunnya tersebut untuk mengunggah foto-foto rekayasa yang bernada ujaran kebencian.
Selain foto Jokowi, ada juga konten lain bernada penghinaan yang diunggah di akun tersebut.
Atas perbuatannya, Ropi disangkakan melanggar Pasal 454 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
Serta Pasal 16 jo Pasal 4 (b) angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sumber : kompas/t
Ropi ditangkap pada Senin (27/2/2017), di Jalan Raya Padang, Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto. |
Kini, Ropi mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelum menangkap, penyidik menggeledah tempat kerja Ropi, 25 Februari lalu.
Di kantor Ropi, penyidik menyita KTP, dua buah ponsel, CPU, dan juga akun Facebook atas nama Yasmen Ropi dan Agus Hermawan.
Ropi diduga menggunakan akunnya tersebut untuk mengunggah foto-foto rekayasa yang bernada ujaran kebencian.
Selain foto Jokowi, ada juga konten lain bernada penghinaan yang diunggah di akun tersebut.
Atas perbuatannya, Ropi disangkakan melanggar Pasal 454 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
Serta Pasal 16 jo Pasal 4 (b) angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sumber : kompas/t
Tidak ada komentar