Header Ads

Saksi Ahli Tafsir UIN: Ahok Kritik Politikus yang Pakai Al-Maidah

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Dosen Tafsir Alquran Universitas Islam Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin yang menjadi saksi ahli kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Ahok tak menistakan agama.

“Pak Ahok mengkritik para politikus yang menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51 untuk kepentingan politik tertentu,” kata dia seusai sidang ke-16 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu, (29/3/ 2017).

Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 29 Maret 2017. 
Dalam kesaksiannya, Sahiron mengatakan Ahok tak menyebut nama ulama tertentu. “Jadi, tidak menodai,” kata dia. “Pak Ahok tidak menghina Alquran, Surat Al-Maidah ayat 51."

Sahiron menganggap memahami Surat Al-Maidah ayat 51, harus diperhatikan dari aspek bahasa, sejarah, dan pesan utama dari ayat tersebut. “Dari sisi bahasa, aulia bukan pemimpin, tapi lebih kepada teman setia.”

Ia merujuk pada sebuah fatwa di Mesir. Masyarakat negara tersebut yang berpenduduk mayoritas muslim dan memiliki konstitusi yang jelas, kata dia, bisa memilih pemimpin nonmuslim. “Di negara yang punya konstitusi, punya parlemen, punya MPR dan DPR, mufti di Mesir mengatakan boleh saja yang dipilih orang Islam, boleh yang non muslim, boleh juga kaum wanita," kata Sahiron.

Enam orang saksi dihadirkan oleh tim pengacara Ahok pada sidang ke-16 tadi. Dua saksi ahli masuk dalam berita acara pemeriksaan, yakni ahli bahasa dari Universitas Katolik Atmajaya, Bambang Kaswanti Purwo, dan ahli psikologi sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.

Adapun Sahiron termasuk satu dari lima saksi ahli lain yang tak masuk di Berita Acara Pemeriksaan. Empat saksi ahli lain adalah ahli agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Hamka Haq; ahli Agama Islam sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia, Masdar Farid Mas'udi; dan ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana, I Gusti Ketut Ariawan.


Sumber   : tempo/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.