Header Ads

Saut Situmorang: Presiden Lagi Bagus, Kami Harus Serius

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Ketua DPR Setya Novanto harus menerima kenyataan bahwa nama besarnya kini berada di pusaran mega korupsi e-KTP.

Setnov harus mencari jalan keluar agar lolos dari jeratan itu. Namun perlu diingat, yang dihadapi kali ini bukan kasus politik seperti pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam polemik ‘papa minta saham’ PT Freeport Indonesia 2015 lalu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Perkara sekarang, ditangani lembaga hukum berintegritas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, Setnov bisa sedikit bernafas lega. Sebab, dia tidak akan sendirian menghadapi KPK.

Ada sejumlah nama besar lain yang juga masuk pusaran korupsi dengan kerugian negara jumbo, Rp 2,3 triliun tersebut.

Diantaranya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Nama-nama besar itu kemarin (9/3/2017) diungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mereka disebut menikmati aliran dana korupsi berjamaah e-KTP tahun anggaran (TA) 2011-2013.

Diantara sekian banyak politisi yang diduga terlibat, Setnov memiliki peran cukup sentral. Yakni, turut serta dalam penyusunan rencana anggaran dan pembagian fee.

Di berkas dakwaan sebanyak 121 lembar itu, JPU membeberkan rangkaian peristiwa dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto.

Di surat dakwaan pertama, jaksa KPK mendakwa kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.

Di proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Perbuatan itu diduga dilakukan bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong (rekanan e-KTP), Isnu Edhi Wijaya (ketua konsorsium percetakan negara RI/PNRI), Diah Anggraeni (sekjen Kemendagri), Setnov dan Drajat Wisnu Setyawan (ketua panitia pengadaan barang/jasa ditjen dukcapil).

Nama-nama itu mewakili tiga kluster. Yakni, pemerintah (birokrasi), DPR, dan penyedia jasa.

KPK membeberkan rangkaian peristiwa korupsi mulai dari penganggaran, pelaksanaan pengadaan hingga pembagian fee ke sejumlah pihak.

Baik itu kelompok birokrat, legislatif, maupun korporasi penyedia barang/jasa.


”Kalau kami mau adil ya begitu (diungkap), karena kalau menyebut nama seseorang kan (pasti) ada risiko,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Sesuai janji KPK, nama-nama yang terlibat kemarin disebutkan dalam dakwaan. Dari birokrat, selain Irman dan Sugiharto, ada juga nama lain yang disebut KPK.

Yakni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) periode 2009-2014 Gamawan Fauzi. Menteri era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini diduga menerima fee USD 4,5 juta dan Rp 50 juta dari bancakan e-KTP.

Dari unsur dewan ada puluhan nama yang diungkap. Mereka meliputi anggota Komisi II, sejumlah pimpinan fraksi partai dan petinggi DPR periode 2009-2014.

Nama-nama besar yang menyita perhatian antara lain mantan Ketua DPR Marzuki Ali, mantan anggota Komisi II Yasonna Laoly (sekarang Menkum HAM) dan mantan Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo (saat ini Gubernur Jawa Tengah).

Semua nama yang terlibat mendapat jatah uang panas e-KTP. Pembagian itu sudah direncanakan sejak 2010 atau sebelum masuk pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun, 49 persen atau Rp 2,558 triliun disepakati sebagai fee untuk sejumlah pihak.

Kesepakatan itu melibatkan Andi Narogong, Setnov, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebagai perwakilan kelompok DPR dan rekanan.

Uang haram yang sudah direncanakan untuk dibagikan itu paling banyak mengalir ke pelaksana proyek, yakni 15 persen atau Rp 783 miliar.

Selebihnya untuk kelompok Anas dan Setnov masing-masing 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar.

Kemudian 5 persen atau sebanyak Rp 261 miliar untuk anggota Komisi II saat itu dan 7 persen (Rp 365,4 miliar) dibagikan ke pejabat Kemendagri.

Sebagai tindaklanjut kesepakatan tersebut, Andi Narogong pada Oktober 2010 lantas bergerilya memberikan sejumlah uang dalam pecahan dollar Amerika Serikat (AS) kepada anggota DPR komisi II dan Badan Anggaran (Banggar). Tujuannya agar budget yang disusun bersama Setnov, Anas dan Nazaruddin disetujui.

Anggota Komisi II yang mendapat uang haram dari Andi Narogong antara lain, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufiq Effendi, dan Teguh Djuwarno.

Besaran uang yang diberikan berkisar USD 50 ribu hingga USD 1 juta. Sebenarnya, ada 37 anggota Komisi II lain yang disebut menerima uang. Sayang, nama mereka tidak disebutkan di surat dakwaan.

Saut mengatakan, nama yang disebutkan dalam dakwaan sudah diperhitungkan secara matang. Pihaknya mempelajari semua nama itu sebelum diungkapkan dalam persidangan.

Mulai dari peran hingga logika hukum atau kewajaran nama itu. ”Jangan lupa, KPK kan selama ini (periode sebelumnya) pernah menyebut-nyebut nama seseorang tapi tidak pernah diadili. Kami belajar dari situ,” sindirnya.

Saut pun mengaku siap menghadapi gejolak politik pasca pembacaan nama-nama besar dalam dakwaan e-KTP.

Menurutnya, kegaduhan politik itu bergantung pada komitmen pemimpin negara.

”Kalau memberantas korupsi di suatu negara itu ditentukan oleh pemimpinnya. Ini kan kebetulan presiden lagi bagus, jadi kami harus serius. Kami yakin dinamika pasti ada, itu biasa (kalau) reaksi-reaksi.”

Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan bakal ada penetapan tersangka setelah proses persidangan selesai. Namun, pihaknya enggan menyebutkan dari unsur mana calon tersangka itu.

”Nanti kita tunggu saja. Ini kami selesaikannya bukan (dengan) maraton, ini sprinting,” ujarnya.

Apakah calon tersangka itu adalah Setya Novanto? Agus menjawab diplomatis. ”Insya Allah terus diproses,” imbuhnya.


Sumber   ; jppn/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.