Terungkap Pembunuh Wartawan yang Akhirnya Diringkus Petugas
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Pembunuh Amran Parulian Simanjuntak (36), wartawan mingguan yang tewas usai mengantar anaknya di Jl Medan-Binjai KM 13,8 Desa Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang akhirnya diringkus. Adapun tersangka diketahui bernama Timbul Sihombing (39).
"Ya, memang sudah ditangkap tadi. Untuk informasi lebih lanjut, besok akan kami realese kasusnya," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Rabu (29/3/2017) malam.
Dari informasi yang tersebar di beberapa grub WhatsApp jurnalis, tersangka Timbul ditangkap di Lapangan Merdeka Binjai. Diduga kuat, saat akan ditangkap, tersangka hendak melarikan diri ke kawasan Langkat ataupun Aceh.
Menurut data yang menyebar di grub WhatsApp, pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah dendam. Sebelumnya, pelaku meminta uang Rp 4,5 Juta kepada korban.
Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk merehab rumah. Namun, ketika pelaku menagih uang yang dijanjikan, korban tak kunjung memberikannya.
Bahkan disebut-sebut, korban pernah menyekap tersangka di rumah kosong sekitar tahun 2015. Tak hanya itu, korban disebut-sebut pernah menyiksa pelaku.
Terkait kasus ini, polisi belum mau menjabarkannya secara detail. Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Sumut.
Sumber : tribun/t
Timbul Sihombing, tersangka pembunuh wartawan mingguan yang ditangkap Unit Jatanras Polda Sumut di Lapangan Merdeka Binjai, Rabu (29/3/2017) malam. |
Dari informasi yang tersebar di beberapa grub WhatsApp jurnalis, tersangka Timbul ditangkap di Lapangan Merdeka Binjai. Diduga kuat, saat akan ditangkap, tersangka hendak melarikan diri ke kawasan Langkat ataupun Aceh.
Menurut data yang menyebar di grub WhatsApp, pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah dendam. Sebelumnya, pelaku meminta uang Rp 4,5 Juta kepada korban.
Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk merehab rumah. Namun, ketika pelaku menagih uang yang dijanjikan, korban tak kunjung memberikannya.
Bahkan disebut-sebut, korban pernah menyekap tersangka di rumah kosong sekitar tahun 2015. Tak hanya itu, korban disebut-sebut pernah menyiksa pelaku.
Terkait kasus ini, polisi belum mau menjabarkannya secara detail. Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Sumut.
Sumber : tribun/t
Tidak ada komentar