Wujud Reformasi Hukum, Saber Pungli Dibentuk di Siantar
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Dibentuknya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) merupakan komitmen pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 87/2016 tentang Satgas Saber Pungli yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungli dalam Penyelengaraan Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, berdasarkan surat Nomor. 700/80/I/WK-THN 2017 tanggal 24 Januari 2017, Walikota Pematangsiantar menerbitkan Surat Keputusan tentang Unit Satgas Saber Pungli Kota Pematangsiantar.
“Dibentuknya Satgas Saber Pungli ini merupakan perwujudan reformasi di bidang hukum, guna percepatan pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan serta untuk pembangunan budaya hukum,”ujar Wakil Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah,SE,MM saat acara Pengukuhan Tim Satgas Saber Pungli Kota Pematangsiantar, Senin pagi (6/3/2017) di Aula Kantor Badan Perencana Daerah.
“Dengan dikukuhkannya Tim Saber Pungli ini, diharapkan tercipta kondisi pemerintahan di Kota Pematangsiantar yang bersih, berwibawa serta berkelanjutan. Saya percaya Tim ini bisa melaksanakan tugasnya secara profesional, terukur, sesuai dengan tanggungjawab dan kewenangan yang diberikan,”tegasnya.
Unit Satgas Saber Pungli terdiri dari: Walikota sebagai Penanggungjawab, Kapolres (Wakil Penanggungjawab I), Kajari (Wakil Penanggungjawab II), Dandim 0207/Sml (Wakil Penanggungjawab III), Wakil Walikota (Wakil Penanggungjawab IV). Sedangkan Waka Polres sebagai Ketua Pelaksana, Sekda (Ketua Pelaksana I), Kasi Intel Kejari (Ketua Pelaksana II), dan Inspektur (Ketua PelaksanaIII).
Tim ini juga dilengkapi dengan Kelompok Unit Kerja Intelijen, Unit Kerja Pencegahan, Unit Kerja Penindakan, Unit Kerja Yustisi serta Sekretariat. Masing-masing personilnya terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Kodim 0207/Sml, Den Pom I/1 serta pejabat terkait di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD, Eliakim Simanjuntak SE, Kapolres AKBP.Dodi Darjanto,S.Ik,MTTA dan Kajari, M.Masril,SH,M.Hum mengharapkan Tim Satgas Saber Pungli yang baru dikukuhkan ini, bisa bekerja maksimal, sehingga berguna bagi peningkatan pelayanan masyarakat oleh aparatur. Ketiga lembaga yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini, komit mendukung keberadaan Tim Saber Pungli di Kota Pematangsiantar.
Ketua DPRD mengingatkan agar keberadaan Tim Saber Pungli ini segera disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat juga bisa mengetahui dan memahami sampai batas-batas mana yang disebut pungli. “Apakah pemberian seseorang dengan ikhlas karena urusannya cepat selesai dikategorikan pungli, ini perlu diperjelas. Sebaliknya, jangan sampai gara-gara Saber Pungli ini, aparatur jadi malas sehingga tidak maksimal melayani masyarakat,”ujar Eliakim saat memberi sambutan. Harapan senada, juga dikemukakan Kapolres dan Kajari saat keduanya didaulat memberikan sambutan dan harapan kepada Tim Saber Pungli yang baru dikukuhkan.
Penulis : franki/rel
Editor : tagor
Selanjutnya, berdasarkan surat Nomor. 700/80/I/WK-THN 2017 tanggal 24 Januari 2017, Walikota Pematangsiantar menerbitkan Surat Keputusan tentang Unit Satgas Saber Pungli Kota Pematangsiantar.
“Dibentuknya Satgas Saber Pungli ini merupakan perwujudan reformasi di bidang hukum, guna percepatan pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan serta untuk pembangunan budaya hukum,”ujar Wakil Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah,SE,MM saat acara Pengukuhan Tim Satgas Saber Pungli Kota Pematangsiantar, Senin pagi (6/3/2017) di Aula Kantor Badan Perencana Daerah.
“Dengan dikukuhkannya Tim Saber Pungli ini, diharapkan tercipta kondisi pemerintahan di Kota Pematangsiantar yang bersih, berwibawa serta berkelanjutan. Saya percaya Tim ini bisa melaksanakan tugasnya secara profesional, terukur, sesuai dengan tanggungjawab dan kewenangan yang diberikan,”tegasnya.
Unit Satgas Saber Pungli terdiri dari: Walikota sebagai Penanggungjawab, Kapolres (Wakil Penanggungjawab I), Kajari (Wakil Penanggungjawab II), Dandim 0207/Sml (Wakil Penanggungjawab III), Wakil Walikota (Wakil Penanggungjawab IV). Sedangkan Waka Polres sebagai Ketua Pelaksana, Sekda (Ketua Pelaksana I), Kasi Intel Kejari (Ketua Pelaksana II), dan Inspektur (Ketua PelaksanaIII).
Tim ini juga dilengkapi dengan Kelompok Unit Kerja Intelijen, Unit Kerja Pencegahan, Unit Kerja Penindakan, Unit Kerja Yustisi serta Sekretariat. Masing-masing personilnya terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Kodim 0207/Sml, Den Pom I/1 serta pejabat terkait di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD, Eliakim Simanjuntak SE, Kapolres AKBP.Dodi Darjanto,S.Ik,MTTA dan Kajari, M.Masril,SH,M.Hum mengharapkan Tim Satgas Saber Pungli yang baru dikukuhkan ini, bisa bekerja maksimal, sehingga berguna bagi peningkatan pelayanan masyarakat oleh aparatur. Ketiga lembaga yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini, komit mendukung keberadaan Tim Saber Pungli di Kota Pematangsiantar.
Ketua DPRD mengingatkan agar keberadaan Tim Saber Pungli ini segera disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat juga bisa mengetahui dan memahami sampai batas-batas mana yang disebut pungli. “Apakah pemberian seseorang dengan ikhlas karena urusannya cepat selesai dikategorikan pungli, ini perlu diperjelas. Sebaliknya, jangan sampai gara-gara Saber Pungli ini, aparatur jadi malas sehingga tidak maksimal melayani masyarakat,”ujar Eliakim saat memberi sambutan. Harapan senada, juga dikemukakan Kapolres dan Kajari saat keduanya didaulat memberikan sambutan dan harapan kepada Tim Saber Pungli yang baru dikukuhkan.
Penulis : franki/rel
Editor : tagor
Tidak ada komentar