Anggota DPRD Tepergok Mesum dengan Gadis 17 Tahun di Mobil Dinasnya
LINTAS PUBLIK - BANJARMASIN, Oknum anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan berinisial GR (42) tertangkap tangan oleh warga sedang berbuat mesum dengan gadis berumur 17 tahun di mobil dinasnya, Selasa (11/4/2017) sore.
Seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id, peristiwa itu terjadi di halaman Gedung Olahraga dan Seni Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kejadian tersebut berawal saat gadis tersebut sedang jogging di halaman gedung. GR yang melihatnya lalu memangggil dan menyuruh dia masuk ke dalam mobil.
Salah satu saksi di sekitar gedung yang curiga akan hal tersebut kemudian mendekati mobil GR dan langsung membuka pintu mobil. Dia terkejut karena saksi melihat keduanya sedang bersetubuh. Saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Selatan.
Kasubag Humas Polres Hulu Sungai Selatan AKP Agus Winartono membenarkan kejadian tersebut.
"Selasa sore petugas mendapat laporan warga bahwa telah mengamankan GR bersama seorang wanita yang sedang berebuat mesum di dalam mobilnya. Saat ini, GR terancam Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tutur Agus.
Gadis yang masih berstatus pelajar itu sudah dimintai keterangan. Saat diperiksa, dia mengaku bahwa keduanya sudah pernah bertemu beberapa kali sebelumnya.
“Sudah empat kali bertemu dengan GR dan diajak jalan–jalan. Tetapi diajak gituan baru kali ini dengan iming–imingi akan diberi uang,” ungkapnya.
Editor : tagor
ilustrasi |
Kejadian tersebut berawal saat gadis tersebut sedang jogging di halaman gedung. GR yang melihatnya lalu memangggil dan menyuruh dia masuk ke dalam mobil.
Salah satu saksi di sekitar gedung yang curiga akan hal tersebut kemudian mendekati mobil GR dan langsung membuka pintu mobil. Dia terkejut karena saksi melihat keduanya sedang bersetubuh. Saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Selatan.
Kasubag Humas Polres Hulu Sungai Selatan AKP Agus Winartono membenarkan kejadian tersebut.
"Selasa sore petugas mendapat laporan warga bahwa telah mengamankan GR bersama seorang wanita yang sedang berebuat mesum di dalam mobilnya. Saat ini, GR terancam Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tutur Agus.
Gadis yang masih berstatus pelajar itu sudah dimintai keterangan. Saat diperiksa, dia mengaku bahwa keduanya sudah pernah bertemu beberapa kali sebelumnya.
“Sudah empat kali bertemu dengan GR dan diajak jalan–jalan. Tetapi diajak gituan baru kali ini dengan iming–imingi akan diberi uang,” ungkapnya.
Editor : tagor
Tidak ada komentar