Header Ads

Himbauan Bank Indonesia, Usaha Penukaran Valuta Asing Segera Urus Ijin

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Bank Indonesia (BI) Pematangsiantar mengeluarkan peringatan kepada penggiat Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPV BB) untuk mengurus ijin operasional usahannya. Himbauan ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016, yang telah mencabut PBI yang telah ada sebelumnya yaitu PBI No.16/15/PBI/2014.

Kepala Perwakilan BI Pematangsiantar Elly Tjan didampingi James Wilson Lumbantobing
saat temu pers,Kamis (6/7/2017)
Dikeluarkannya PBI KUPVA yang baru dimaksudkan untuk mendukung industri KUPVA BB yang lebih sehat dan mencegah dimanfaatkannya KUPV BB untuk kegiatan pencucian unag, pendanaan terorisme, judi online dan kejahatan lainnya atau extraordinary crime.

“PBI yang baru, BI memberikan masa transisi sampai tanggal 7 April 2017 kepada pihak-pihak yang selama ini telah melakukan kegiatan penukaran uang tanpa izin BI untuk segera mengajukan ijin kepada BI. Setelah berakhirnya masa transisi tersebut, BI tidak akan lagi mentolelir praktek penukaran valuta asing tanpa ijin,” kata Kepala Perwakilan BI Pematangsiantar, Elly Tjan didampingi Kepala Unit Pengawasan Sisi Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah dan Keuangan Inklusi James Wilson Lumbantobing dalam temu persnya, di gedung BI lantai 3, Jalan H Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (6/4/2017).

Untuk penindakan atas kegiatan KUPVA BB yang tidak mengantongi ijin, BI sudah melaksanakan koordinasi dengan tiga lembaga antara lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian.

“Koordinasi antar empat lembaga tersebutlah yang melakukan upaya hukum di bidang penertiban KUPVA BB berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penindakan tidak bisa dilakukan salah satu dari lembaga tadi. Itu kita tegaskan,” ucapnya.

Atas himbauan ini, BI juga memberikan peringatan agar KUPVA BB tidak menggunakan rekening pribadi untuk kegiatan operasional KUPVA. Untuk KUPVA BB yang terbukti menggunakan rekening pribadi untuk kegiatan operasional KUPVA, maka BI akan mencabut ijin yang telah diberikan sebelumnya.

“Jika terbukti KUPVA tersebut melakukan kegiatan lain tanpa ijin seperti transfer dana atau memanfaatkan KUPVA untuk kegiatan pencucian uang atau pendanaan teroris, maka KUPVA tersebut tentunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Dijelaskan, terkait dengan masa transisi yang telah diatur PBI, BI menegaskan kembali agar pihak yang melakukan kegiatan KUPVA BB tidak berijin untuk segera memanfaatkan masa transisi sebaik-baiknya dengan mengajukan ijin KUPVA BB ke BI paling lambat hari ini. “Setelah masa transisi ini berakhir, Kantor Perwakilan BI Pematangsiantar berkoordinasi dengan instansi terkait akan melakukan penertiban KUPVA BB tidak berijin di wilayah kerja kantor perwakilan BI Pematangsiantar,” katanya.

Elly Tjan merinci di delapan Kabupaten/Kota sesuai dengan batas wilayah kerja BI Pematangsiantar, hanya ada 4 KUPVA yang resmi. Diantaranya, PT Rezeki Valuta Asing di JalanWahidin Kota Pematangsiantar. Kemudian, PT Asahan Inti Valas dengan 2 kantor sebagai pusat di Tajung Balai dan PT Solo Baru Valas Indo. Totalnya 4 kantor.

“Setiap perusahaan resmi memiliki logo yang ditempelkan di depan gedung kantor. Jika itu tidak ada, termasuk melanggar ketentuan,” terangnya.


Penilis    : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.