Hitungan Hari, Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Tangkap 16 Bandar Narkotika
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Meski masih hitungan hari menjabat Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan memperlihatkan keseriusan dalam memberantas narkoba. Terbukti, belum genap dua pekan, ada 16 bandar narkotika yang ditangkap dari wilayah hukum Simalungun.
Hal ini terlihat,saat Polres Simalungun memaparkan penangkapan tersebut di asrama polisi yang terletak di Jalan Asahan Pematangsiantar,Rabu (19/4/2017).
"Semua bandar ini ada 16 orang dari berbagai sindikat. Keseluruhan ada 24 tersangka yang kita amankan dari wilayah hukum Simalungun dan juga pengembangan di wilayah hukum Siantar," kata AKBP Marudut Liberty Panjaitan.
Disebutkan Liberty, dari belasan bandar yang ditangkap dari berbagai polsek-polsek jajaran Polres Simalungun.Pada umumnya tersangka yang diamankan adalah laki-laki.Dan ada 16 berstatus bandar.
"Dari semua 24 tersangka, 23 orang laki-laki dan 1 orang wanita yang berstatus kurir sabu-sabu. 16 orang statusnya bandar, ada kuda (distributor) dan ada juga kurir," kata Liberty.
Sementara barang bukti yang berhasil disita dari seluruh tersangka yakni Sabu-sabu 9,03 gram, Ekstasi 28 butir,ganja 16,68 gram,Uang tunai sejumlah Rp 6.756.500,sepeda motor 5 unit,hand phone 10 unit,bong/alat hisap 10 buah.
"Kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"jelas Liberty yang lahir di Pematangsiantar.
Penulis : franki
Editor : tagor
Kapolres Simalungun, AKBP Liberty Panjaitan didampingi Kasat Narkoba AKP ZP Matondang |
"Semua bandar ini ada 16 orang dari berbagai sindikat. Keseluruhan ada 24 tersangka yang kita amankan dari wilayah hukum Simalungun dan juga pengembangan di wilayah hukum Siantar," kata AKBP Marudut Liberty Panjaitan.
Disebutkan Liberty, dari belasan bandar yang ditangkap dari berbagai polsek-polsek jajaran Polres Simalungun.Pada umumnya tersangka yang diamankan adalah laki-laki.Dan ada 16 berstatus bandar.
"Dari semua 24 tersangka, 23 orang laki-laki dan 1 orang wanita yang berstatus kurir sabu-sabu. 16 orang statusnya bandar, ada kuda (distributor) dan ada juga kurir," kata Liberty.
Sementara barang bukti yang berhasil disita dari seluruh tersangka yakni Sabu-sabu 9,03 gram, Ekstasi 28 butir,ganja 16,68 gram,Uang tunai sejumlah Rp 6.756.500,sepeda motor 5 unit,hand phone 10 unit,bong/alat hisap 10 buah.
"Kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"jelas Liberty yang lahir di Pematangsiantar.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar