Header Ads

Menang Hitung Cepat, Ternyata Sebanyak Ini Gaji bakal Diterima Anies-Sandi, Pantas Diperebutkan

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta priode 2017-2022, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat sekaligus petahana berdasarkan hasil Quick Count (QC) hasil pemungutan suara dinyatakan kalah.

Pemenangnya adalah pasangan nomor urut dua, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno.

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut Tiga Anies Baswedan (kanan) dan Sandiaga Uno (kiri) berpelukan usai memberikan keterangan kepada wartawan mengenai hasil hitung cepat (quick count) di Kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta, Rabu (19/4/2017). 
Hasil quick count Lingkaran Survei Indonesia (LSI Denny JA) menunjukkan pasangan Basuki dan Djarot hanya meraih 44,14 persen suara, sedangkan pasangan Anies dan Sandiaga meraih 55,86 persen suara.

Data masuk sebanyak 96,29 persen.

Hasil quick count Penelitian dan Pengembangan Harian Kompas menunjukkan pasangan Basuki dan Djarot hanya meraih 41,87 persen suara, sedangkan pasangan Anies dan Sandiaga meraih 58,13 persen suara.

Data masuk sebanyak 94,7 persen.

Kendati dinyatakan kalah, namun pemenang sah adalah yang akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta berdasarkan hasil real count.

Jika hasil real count, pasangan nomor urut tiga menang dan ditetapkan sebagai pasangan terpilih, lalu dilantik.

Mereka kemudian akan menikmati gaji yang diterima.

Gaji

Berapa sih gaji Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta?

Berikut rinciannya:

Gaji gubernur Rp 3.200.000

Tunjangan jabatan Rp 5.400.000

Biaya penunjang operasional = 60 persen x (0,13 persen pendapatan asli daerah)

Pendapatan asli daerah pada tahun 2016 Rp 37,43 triliun

Biaya penunjang operasional gubernur Rp 29,20 miliar per tahun

Gaji wakil Gubernur Rp 2.600.000

Tunjangan jabatan Rp 4.300.000

Biaya penunjang operasional = 40 persen x (0,13 persen pendapatan asli daerah)

Pendapatan asli daerah pada tahun 2016 Rp 37,43 triliun

Biaya penunjang operasional wakil gubernur Rp 19,46 per tahun

Selain menerima gaji dan tunjangan, gubernur dan wakil gubernur juga menerima fasilitas rumah dinas beserta perabot dan pemeliharannya, makanan setiap hari, kendaraan dinas beserta pemeliharannya, biaya perjalanan dinas, asuransi, dan seragam dinas.

Situs Ahok.org, situs dikelola pendukung Ahok, sapaan Basuki, pernah mem-posting slip gaji Ahok saat menjabat wakil gubernur dan gubernur saat itu adalah Joko Widodo alias Jokowi.

Slip gaji di-posting adalah slip untuk Februari 2013 atau tiga tahun lalu.

Gaji diterima Jokowi setelah dikurangi pajak adalah senilai Rp 3.448.500, sedangkan Basuki
menerima gaji setelah pajak senilai Rp 2.810.100.

Selain gaji, mereka juga menerima tunjangan jabatan setelah dikurangi pajak.

Gubernur menerima tunjangan senilai Rp 5.130.000 dan wakil gubernur menerima Rp 4.104.000.

[Slip gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Februari 2013. FOTO: AHOK.ORG]

Data 'Fitra' Mengejutkan

Organisasi non-pemerintah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) pernah menjabarkan gaji dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, tahun 2012.

Sungguh mengejutkan!

Gaji Gubernur DKI Jakarta 10 kali lipat dari gaji diterima Presiden RI.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pemasukan kepala daerah dan wakilnya didapat dari gaji, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Berikut rincian pendapatan Gubernur DKI Jakarta versi Fitra:

1. Gaji pokok gubernur Rp 3.000.000 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu

2. Tunjangan jabatan Rp 5.400.000 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara

3 Total gaji dan tujangan jabatan per bulan Rp 8.400.000.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2012

1. Anggaran gaji gubernur dan wakil setahun Rp 17,6 miliar

2. Gaji gubernur sebulan Rp 743.400.000

3. Gaji wakil sebulan Rp741.700.000

Tunjungan operasional gubernur

Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta Tahun 2011 Rp 11,825 trilun

- Tunjangan operasional gubernur (0,15 persen PAD) senilai Rp17, 737 miliar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penerimaan pajak provinsi di atas Rp 7,5 triliun, gubernur berhak dapat insentif 10 kali gaji pokok dan tunjangan.

1. Penerimaan pajak DKI Jakarta Rp14, 8 triliun

2. Insentif gubernur, 10 x gaji dan tunjangan Rp 84.000.000 pertahun

3. Total insentif gubernur selama lima tahun menjabat Rp 420.000.000

Pendapatan Gubernur DKI Jakarta

1. Gaji + tunjangan + insentif pajak Rp 184.800.000 per tahun

2. Total selama lima tahun Rp 924.000.000

Tunjangan operasional Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

1. Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta tahun 2011 Rp 17,8 trilun

2. Tunjangan operasional maksimal 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah Rp 26,7 miliar
Dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2012 Rp 17,6 miliar.(trib/t)


LIHAT JUGA VIDEO BERIKUT

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.