Pelaku Pungli di KUPP Sei Nyamuk Mengaku Diperintah Atasannya
LINTAS PUBLIK - NUNUKAN, Tim Saber Pungli Kabupaten Nunukan memastikan akan ada tersangka lain dalam kasus pungutan liar di kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Sei Nyamuk.
“Dia mengaku ditugaskan oleh kepala UPP Sungai Nyamuk untuk melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang yang ada,” ujarnya, Rabu (5/4/2017).
Rizal Muchtar menambahkan, dalam kasus pungli di KUPP Sei Nyamuk tersebut, pihaknya telah menetapkan satu tersangka atas nama Handi Angka Wijaya. Namun, menurutnya, tidak tertututp kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Yang sudah kami tetapkan tersangka satu, untuk saat ini masih dalam pemeriksaan. Tidak tertutup kemungkinan dalam perekembangannya nanti ada tersangka lain,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Nunukan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Handi Angkawijaya, pegawai honor di kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Sei Nyamuk. Tersangka memungut uang tambahan jasa kepelabuhanan di luar ketentuan (PNBP) dan tanpa adanya tanda terima.
Selain mengamankan uang hasil pungli sebesar Rp 15 juta, polisi juga mengamankan uang di dalam tas hitam yang diduga hasil pungli sebesar Rp 4 juta.
(komps/t)
“Dia mengaku ditugaskan oleh kepala UPP Sungai Nyamuk untuk melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang yang ada,” ujarnya, Rabu (5/4/2017).
Rizal Muchtar menambahkan, dalam kasus pungli di KUPP Sei Nyamuk tersebut, pihaknya telah menetapkan satu tersangka atas nama Handi Angka Wijaya. Namun, menurutnya, tidak tertututp kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Yang sudah kami tetapkan tersangka satu, untuk saat ini masih dalam pemeriksaan. Tidak tertutup kemungkinan dalam perekembangannya nanti ada tersangka lain,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Nunukan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Handi Angkawijaya, pegawai honor di kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Sei Nyamuk. Tersangka memungut uang tambahan jasa kepelabuhanan di luar ketentuan (PNBP) dan tanpa adanya tanda terima.
Selain mengamankan uang hasil pungli sebesar Rp 15 juta, polisi juga mengamankan uang di dalam tas hitam yang diduga hasil pungli sebesar Rp 4 juta.
(komps/t)
Tidak ada komentar