Taman Bunga Tempat Rekreasi dan Olahraga, Satpol PP Tertibkan Lagi Barang Pedagang yang Menbandel
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Entah sudah berapa kali Satpol PP menertibkan pedagang di Taman Bunga.
Namun, pedagang tetap membandel dengan memanfaatkan Taman Bunga sebagai lokasi jualan.
Terakhir, Senin pagi (3/4/2017) sekira pukul 10.10 WIB, Satpol PP menertibkan seluruh peralatan pedagang seperti kursi,meja,gerobak dan tenda biru yang diletakkan di Taman Bunga. Setelah sebelumnya dilayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali.
Penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar Nomor 16 tahun 1989 tentang nama dan fungsi Lapangan Merdeka atau yang kerap disebut dengan Taman Bunga.
Dalam Perda tersebut, pada pasal 3 diterangkan bahwa, "Lapangan Merdeka Kota Siantar berfungsi sebagai Taman Bunga dan tempat untuk berekreasi serta tempat senam pagi."
Di pasal 4 ayat 1, diterangkan, "Di dalam Lapangan Merdeka Kota Siantar dilarang mengadakan pertunjukan/hiburan dan berjualan dalam jenis apapun". Ayat 2, berisi, "Dilarang merusak atau mencabut tanaman-tanaman yang ada di dalam Lapangan Merdeka.
Kepala Satpol PP Siantar, Robert Samosir,melalui Julham Situmorang mengatakan, setidaknya ada 30 personil Satpol PP yang diturunkan saat penertiban. Tidak ada perlawanan secara fisik dari pedagang, hanya pedagang tak terima dengan berdebat kepada petugas satpol PP
"Kita sudah kosongkan kursi, tikar dan yang lainnya dari dalam Taman Bunga. Tadi ada yang kita sita tenda, kursi, gerobak. Namun, ada pedagang yang mengambilnya kembali dan kita balikkan," ujarnya.
Lanjutnya, untuk meminimalisir penyalahgunaan fungsi di dalam Taman Bunga, personil Satpol PP diarahkan untuk melakukan penjagaan dan pemantauan di lokasi. Bila tetap ada yang membandel dengan melanggar peraturan, maka barang dan peralatan dagangan di Taman Bunga akan disita tanpa dikembalikan lagi kepada pemiliknya.
"Akan dilaksanakan seterusnya penjagaan di Taman Bunga. Anggota kita arahkan tetap di lapangan. Kita minta pedagang agar jangan memasukkan lagi tikar, kursi, meja ke Taman Bunga. Sehingga tempat itu tidak lagi dijadikan komersil. Bagi yang tetap melanggar, akan disita tanpa dikembalikan," tutup Julham.
LIHAT JUGA VIDEO INI
Plh Walikota Siantar Hefriansyah Gak Main-Main, Tegas Larang dan Bubarkan Bazar di Lapangan Adam Malik
Penulis : franki
Editor : tagor
Namun, pedagang tetap membandel dengan memanfaatkan Taman Bunga sebagai lokasi jualan.
Terakhir, Senin pagi (3/4/2017) sekira pukul 10.10 WIB, Satpol PP menertibkan seluruh peralatan pedagang seperti kursi,meja,gerobak dan tenda biru yang diletakkan di Taman Bunga. Setelah sebelumnya dilayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali.
Satpol PP mendapat perlawanan ketika akan mengamankan kursi-kursi di Taman Bunga, Senin (3/4/2017) |
Dalam Perda tersebut, pada pasal 3 diterangkan bahwa, "Lapangan Merdeka Kota Siantar berfungsi sebagai Taman Bunga dan tempat untuk berekreasi serta tempat senam pagi."
Di pasal 4 ayat 1, diterangkan, "Di dalam Lapangan Merdeka Kota Siantar dilarang mengadakan pertunjukan/hiburan dan berjualan dalam jenis apapun". Ayat 2, berisi, "Dilarang merusak atau mencabut tanaman-tanaman yang ada di dalam Lapangan Merdeka.
Kepala Satpol PP Siantar, Robert Samosir,melalui Julham Situmorang mengatakan, setidaknya ada 30 personil Satpol PP yang diturunkan saat penertiban. Tidak ada perlawanan secara fisik dari pedagang, hanya pedagang tak terima dengan berdebat kepada petugas satpol PP
"Kita sudah kosongkan kursi, tikar dan yang lainnya dari dalam Taman Bunga. Tadi ada yang kita sita tenda, kursi, gerobak. Namun, ada pedagang yang mengambilnya kembali dan kita balikkan," ujarnya.
Lanjutnya, untuk meminimalisir penyalahgunaan fungsi di dalam Taman Bunga, personil Satpol PP diarahkan untuk melakukan penjagaan dan pemantauan di lokasi. Bila tetap ada yang membandel dengan melanggar peraturan, maka barang dan peralatan dagangan di Taman Bunga akan disita tanpa dikembalikan lagi kepada pemiliknya.
"Akan dilaksanakan seterusnya penjagaan di Taman Bunga. Anggota kita arahkan tetap di lapangan. Kita minta pedagang agar jangan memasukkan lagi tikar, kursi, meja ke Taman Bunga. Sehingga tempat itu tidak lagi dijadikan komersil. Bagi yang tetap melanggar, akan disita tanpa dikembalikan," tutup Julham.
LIHAT JUGA VIDEO INI
Plh Walikota Siantar Hefriansyah Gak Main-Main, Tegas Larang dan Bubarkan Bazar di Lapangan Adam Malik
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar