Daniel Silalahi Dinon Aktifkan dari Ketua IPK Kota Pematangsiantar
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya Provinsi Sumatera Utara menon aktifkan Daniel H Silalahi,AP.MSi dari jabatan ketua DPD IPK Kota Pematangsiantar.
Hal ini tertuang di surat keputusan nomor : SK.048/A/DPD-IPK/SU/V/2017 tentang penonaktifan Daniel H Silalahi,AP.MSi sebagai ketua Ikatan Pemuda Karya Kota Pematangsiantar Periode Tahun 2015-2020.
Surat keputusan itu dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2017, yang ditanda tangani Basirun selaku ketua DPD IPK Provinsi Sumut dan Ir.Andi Atmoko Panggabean selaku sekretaris setelah terlebih dahulu dilakukan rapat pleno DPD IPK Prov.Sumut.
Dengan keluarnya SK tersebut, maka seluruh tugas dan kewenangan DPD IPK Kota Pematangsiantar untuk selanjutnya dipegang oleh DPD Provinsi Sumatera Utara sampai bayas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Seluruh pengurus DPD IPK Kota Pematangsiantat periode tahun 2015-2020 serta kader dan simpatisan tetap berorientasi kepada Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Karya.
Mahadin Sitanggang,SH selaku wakil ketua DPD IPK Provinsi Sumatera Utara membenarkan penon aktifan Daniel H Silalahi.
Dia juga menjelaskan bahwa di dalam SK tersebut, penon aktifan dalam rangka untuk mewujudkan visi dan misi organisasi yang membutuhkan struktur organisasi yang kuat dan bersinergi.
"Ini untuk memperkuat visi misi organisasi.Sehingga setelah selesai rapat pleno, DPD IPK Provinsi Sumut langsung menelpon dirinya untuk mengirimkan surat tersebut kepada forum pimpinan daerah dan kepada Daniel Silalahi,"ujarnya.
Saat ditanya,apakah Daniel Silalahi telah menerima SK tersebut,Mahadin mengaku belum memberikan SK itu dikarena Daniel tidak ada dirumah.
"Tadi pagi kita coba kirimkan SK itu,namun yang bersangkutan tidak ada dirumah.Kita coba sore hari lah,"ujar Mahadin,Rabu pagi (3/5/2017).
Daniel Silalahi kepada wartawan juga mengakui belum mengetahui adanya surat keputusan tentang penon aktifa dirinya.
"Saya belum tahu SK itu,"ujarnya saat dihubungi salah satu wartawan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Hal ini tertuang di surat keputusan nomor : SK.048/A/DPD-IPK/SU/V/2017 tentang penonaktifan Daniel H Silalahi,AP.MSi sebagai ketua Ikatan Pemuda Karya Kota Pematangsiantar Periode Tahun 2015-2020.
Surat keputusan itu dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2017, yang ditanda tangani Basirun selaku ketua DPD IPK Provinsi Sumut dan Ir.Andi Atmoko Panggabean selaku sekretaris setelah terlebih dahulu dilakukan rapat pleno DPD IPK Prov.Sumut.
Dengan keluarnya SK tersebut, maka seluruh tugas dan kewenangan DPD IPK Kota Pematangsiantar untuk selanjutnya dipegang oleh DPD Provinsi Sumatera Utara sampai bayas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Seluruh pengurus DPD IPK Kota Pematangsiantat periode tahun 2015-2020 serta kader dan simpatisan tetap berorientasi kepada Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Karya.
Mahadin Sitanggang,SH selaku wakil ketua DPD IPK Provinsi Sumatera Utara membenarkan penon aktifan Daniel H Silalahi.
Dia juga menjelaskan bahwa di dalam SK tersebut, penon aktifan dalam rangka untuk mewujudkan visi dan misi organisasi yang membutuhkan struktur organisasi yang kuat dan bersinergi.
"Ini untuk memperkuat visi misi organisasi.Sehingga setelah selesai rapat pleno, DPD IPK Provinsi Sumut langsung menelpon dirinya untuk mengirimkan surat tersebut kepada forum pimpinan daerah dan kepada Daniel Silalahi,"ujarnya.
Saat ditanya,apakah Daniel Silalahi telah menerima SK tersebut,Mahadin mengaku belum memberikan SK itu dikarena Daniel tidak ada dirumah.
"Tadi pagi kita coba kirimkan SK itu,namun yang bersangkutan tidak ada dirumah.Kita coba sore hari lah,"ujar Mahadin,Rabu pagi (3/5/2017).
Daniel Silalahi kepada wartawan juga mengakui belum mengetahui adanya surat keputusan tentang penon aktifa dirinya.
"Saya belum tahu SK itu,"ujarnya saat dihubungi salah satu wartawan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar