Jurtul Judi KIM Diamankan Polsek Serbelawan
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Seorang laki-laki yang diduga sebagai juru tulis tebak angka judi jenis KIM, diamankan personil Polsek Serbelawan dari kedai tuak di Lorong 4 Parluasan Serbalawan Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, Rabu (17/5/2017).
Pelakunya Johnson Purba (39), warga Jalan Nahum Situmorang nomor 1 Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun. Pelaku berhasil diamankan berkat informasi masyarakat bahwa di sebuah kedai tuak di wilayah Parluasan Kelurahan Serbalawan ada orang menjadi penulis dalam permainan judi jenis tebakan angka/ KIM.
Setelah diselidiki di TKP, ditemukan pelaku sedang duduk di dalam warung tersebut. Setelah diamankan, diperoleh barang bukti berupa Uang tunai Rp. 60.000.-, 1 lembar kertas rekap bertuliskan angka tebakan judi, 1 buah buku tafsir mimpi, 3 buah pulpen merk roket warna hitam dan 1 unit Handphone merk NOKIA warna putih.
Pelaku mengakui menulis permainan judi jenis tebakan angka/ KIM dan barang bukti yang ditemukan di mejanya adalah alat yang dipergunakan untuk permainan judi tersebut. Pelaku juga menerangkan bahwa hasil penjualan tebak angka judi tersebut disetor kepada Ade (41), warga Aman Sari 1 Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Setelah dilakukan pengejaran, terhadap Ade belum berhasil ditemukan. Selanjutnya pelaku Johnson Purba berserta barang buktinya diamankan ke Mapolsek Serbelawan.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI:
Penulis : franki
Editor : tagor
Pelakunya Johnson Purba (39), warga Jalan Nahum Situmorang nomor 1 Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun. Pelaku berhasil diamankan berkat informasi masyarakat bahwa di sebuah kedai tuak di wilayah Parluasan Kelurahan Serbalawan ada orang menjadi penulis dalam permainan judi jenis tebakan angka/ KIM.
Setelah diselidiki di TKP, ditemukan pelaku sedang duduk di dalam warung tersebut. Setelah diamankan, diperoleh barang bukti berupa Uang tunai Rp. 60.000.-, 1 lembar kertas rekap bertuliskan angka tebakan judi, 1 buah buku tafsir mimpi, 3 buah pulpen merk roket warna hitam dan 1 unit Handphone merk NOKIA warna putih.
Pelaku mengakui menulis permainan judi jenis tebakan angka/ KIM dan barang bukti yang ditemukan di mejanya adalah alat yang dipergunakan untuk permainan judi tersebut. Pelaku juga menerangkan bahwa hasil penjualan tebak angka judi tersebut disetor kepada Ade (41), warga Aman Sari 1 Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Setelah dilakukan pengejaran, terhadap Ade belum berhasil ditemukan. Selanjutnya pelaku Johnson Purba berserta barang buktinya diamankan ke Mapolsek Serbelawan.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI:
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar