Header Ads

Pemko Siantar Sosialisasi Kearsipan dan Penyimpanan Dokumen Negara

LINTAS PUBLIK – SIANTAR, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kota Pematangsiantar laksanakan sosialisasi “Pemeliharaan rutin Kearsipan di Lingkungan Pemerintah kota Pematangsiantar”.

Peserta sosialisasi kearsipan ini terdiri dari pegawai kelurahan, kecamatan, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

BACA JUGA  Perpustakaan Siantar Masuk Penilaian perpustakaan Terbaik Tingkat Sumatera Utara

Peserta sosialisasi kearsipan bersama Dra. Neslianita Sinaga Kadis Kearsipan dan Perpustakaan
 Herli Selbi Simanjuntak, SE, M.Si dari Dinas Arsip Daerah Propinsi sumatera Utara
Acara dibuka oleh walikota pematangsiantar yang diwakili Baren Alijoyo Purba, SH asisten Administrasi Umum, dengan thema "Kita tingkatkan budaya sadar Arsip, menuju tertip pengolaan Arsip dinamis".

Dra. Neslianita Sinaga Kadis Kearsipan dan Perpustakaan kota Pematangsiantar mengatakan, Kearsipan didinas maupun dikelurahan sangat dibutuhkan, sehinga sosialisasi ini menambah pengetahuan pegawai diintansi pemerintah kota Pematangsiantar dapat menambah pengetahuan pentingnya penyimpanan dan pengelolaan arsip yang baik.

Baren Alijoyo Purba, SH Asisten Administrasi Umum Kota Pematangsiantar membuka sosialisasi Kearsipan
bersama  Dra. Neslianita Sinaga Kadis Kearsipan dan Perpustakaan  Herli Selbi Simanjuntak, SE, M.Si
dari Dinas Arsip Daerah Propinsi sumatera Utara
“Peserta sosialisasi ini dari staf pegawai kelurahan sampai pegawai Dinas-dinas di kota Siantar, kita harapkan adanya sosialisasi kearsipan ini, pengetahuan tentang pentingnya arsip di Pemerintahan dapat menunjang dan mempermudah intansi itu sendiri, karena arsip yang disimpan merupakan dokumen negara,”ucap Neslianita Sinaga di Convention Hall Siantar Hotel jalan WR, Supratman kota Pematangsiantar, Rabu (17/5/ 2017).

Dalam kesempatan itu tim pemateri sosialisasi Kearsipan, Herli Selbi Simanjuntak, SE, M.Si dari Dinas Arsip Daerah Propinsi sumatera Utara memberikan materi “Pengelolaan Arsip Dinamis” dan “Undang-undang Tentang Kearsipan no. 43 tahun 2019".

Peserta Sosialisasi Kearsipan serius mendengar pemaparan dari narasumber Perrpustakaan
dan Arsip Propinsi Sumatera utara.
“Arsip itu dapat Dinamis, dan dapat pula Statis. Kita harus dapat membedakan arsip Aktif dan Arsip in aktif. Dan ada juga Arsip yang tidak mempunyai nilai guna,’terang Herli Selbi Simanjuntak yang menjelaskan pegawai di dinas atau dikelurahan harus benar-benar dapat membedakan jenis surat yang harus diarsipkan, sehingga memudahkan kinerja.

Pantauan lintaspublik.com ratusan peserta terlihat cukup serius mengikuti sosialisasi kearsipan ini, ini dibuktikan para peserta baik dari dinas maupun kelurahan silih berganti untuk bertanya kepada nara sumber, bagaimana sistem kearsipan, dan tata cara pengelolaan arsip yang benar.***



LIHAT JUGA VIDEO BERIKUT DI BAWAH INI







Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.