Perda No. 1 Tahun 2013 Tentang RTRW Tuai Masalah, SRIPERA Minta Direvisi
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dilatar belakangi Perda No 1 Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang berlaku di Kota Pematangsiantar, 25 orang pengembang perumahan di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun berkumpul dan membentuk sebuah wadah bernama SRIPERA ( Serikat Pengembang Perumahan Rakyat).
SRIPERA ini diketuai oleh Horas Sianturi, SH Sekretaris dijabat Arman Pasaribu dan Bendahara dijabat oleh Agustinus Barus.
Dikatakan Horas, bahwa mereka para pengembang sebetulnya sudah dari 3 tahun lalu menghadapi kesulitan sejak berlakunya Perda No 1 tahun 2013 tentang RTRW di Kota Siantar dan kemudian akhirnya membentuk SRIPERA.
“Peta RTRW tahun 2002 dan 2012 beberapa lahan yang dimiliki pengembang sudah di posisi jalur kuning (pemukiman). Masuk peta tahun 2013 -2032 terjadi perubahan, itu berubah jalur pertanian (hijau). Jadi titik permasalahan itu datang bukan dari pengembang. Tetapi terjadi karena produk Perda No 1 tahun 2013 yang mungkin tidak melibatkan seluruh lapisan masyarakat termasuk pengembang, BPN,”ujar Horas didampingi Arman Pasaribu dan Agustinus Barus saat menggelar konfrensi pers di Kedai Merah Putih, Minggu (21/5/2017) sore.
Lanjutnya, SRIPERA lahir menyambut program pemerintah pusat yaitu sejuta rumah bagi masyarakat khususnya rakyat kecil dan mereka berkumpul karena memiliki kesulitan yang sama. Ia berharap, RTRW Kota Siantar yang saat ini sedang dalam proses revisi, agar tim panitia revisi, benar-benar menyeleksi di lapangan agar tidak ada benturan dan melibatkan masyarakat.
“Kita tidak sedang membangun rumah di tanah pertanian, karena kita beli tanah itu sudah di posisi pemukiman. Cuma karena semua pengusaha ini butuh uang, gak semua langsung bisa disertifikatkan. Peta-peta perubahan tata ruang itu sudah kami minta. Kami bukan antipati kepada pertanian dan bukan untuk mengurangi lahan pertanian,” kata Horas.
SRIPERA, akan menjajaki kerja-sama dengan pemerintah yang dimulai dengan perkenalan diri, audiensi. Intinya, menginginkan adanya kerja sama yang khidmat dengan pemerintah dan bisa menyelesaikan masalah yang ada tanpa ada niatan merugikan pertanian.
“Dalam bahasa hukum, kami tidak menyalahi. Perda itu lahir, Perda itulah yang menyebabkan masalah. Karena, yang diubah, jalur pemukiman ke jalur pertanian. Jadi, yang didirikan di Martoba Land, itu peta 2002 sudah posisi untuk pemukiman. Tapi di 2013, berubah jadi jalur pertanian. Harapan saya sebetulnya, sebelum terbitnya Perda 2013 itu, seharusnya ada benar-benar kroscek lapangan dan ini tidak akan terjadi,”katanya.
Horas juga mengatakan,SRIPERA tidak menutup kemungkinan mengajukan gugatan ke PTUN dan Mahkamah Agung terkait Perda No 1 Tahun 2013 tentang RTRW ini.Karena sejak penggodokan,pembahasan sampai diketuk sebagi produk Perda,pengembang dan BPN tidak dilibatkan.
"Ini kita lihat sebagai kejanggalan.BPN tidak dilibatkan,tiba-tiba Perda sudah ada dan mereka terkejut.Begitu juga dengan pengembang,jelas Perda ini telah mempersulit.Makanya,tidak tertutup kemungkinan mengajukan gugatan.Hanya saat ini, kita masih percaya Pemko Siantar akan melakukan revisi RTRW,"tegas Horas.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI:
#KulinerKhasSiantar - MIE SOP KAK SRI Jalan Silinakuta Kota Siantar
Penulis : franki
Editor : tagor
SRIPERA ini diketuai oleh Horas Sianturi, SH Sekretaris dijabat Arman Pasaribu dan Bendahara dijabat oleh Agustinus Barus.
Ketua SRIPERA Horas Sianturi,SH (Kanan), Sekretaris Arman Pasaribu (tengah) dan Bendahara Agustinus Barus (Kiri). |
“Peta RTRW tahun 2002 dan 2012 beberapa lahan yang dimiliki pengembang sudah di posisi jalur kuning (pemukiman). Masuk peta tahun 2013 -2032 terjadi perubahan, itu berubah jalur pertanian (hijau). Jadi titik permasalahan itu datang bukan dari pengembang. Tetapi terjadi karena produk Perda No 1 tahun 2013 yang mungkin tidak melibatkan seluruh lapisan masyarakat termasuk pengembang, BPN,”ujar Horas didampingi Arman Pasaribu dan Agustinus Barus saat menggelar konfrensi pers di Kedai Merah Putih, Minggu (21/5/2017) sore.
Lanjutnya, SRIPERA lahir menyambut program pemerintah pusat yaitu sejuta rumah bagi masyarakat khususnya rakyat kecil dan mereka berkumpul karena memiliki kesulitan yang sama. Ia berharap, RTRW Kota Siantar yang saat ini sedang dalam proses revisi, agar tim panitia revisi, benar-benar menyeleksi di lapangan agar tidak ada benturan dan melibatkan masyarakat.
“Kita tidak sedang membangun rumah di tanah pertanian, karena kita beli tanah itu sudah di posisi pemukiman. Cuma karena semua pengusaha ini butuh uang, gak semua langsung bisa disertifikatkan. Peta-peta perubahan tata ruang itu sudah kami minta. Kami bukan antipati kepada pertanian dan bukan untuk mengurangi lahan pertanian,” kata Horas.
SRIPERA, akan menjajaki kerja-sama dengan pemerintah yang dimulai dengan perkenalan diri, audiensi. Intinya, menginginkan adanya kerja sama yang khidmat dengan pemerintah dan bisa menyelesaikan masalah yang ada tanpa ada niatan merugikan pertanian.
“Dalam bahasa hukum, kami tidak menyalahi. Perda itu lahir, Perda itulah yang menyebabkan masalah. Karena, yang diubah, jalur pemukiman ke jalur pertanian. Jadi, yang didirikan di Martoba Land, itu peta 2002 sudah posisi untuk pemukiman. Tapi di 2013, berubah jadi jalur pertanian. Harapan saya sebetulnya, sebelum terbitnya Perda 2013 itu, seharusnya ada benar-benar kroscek lapangan dan ini tidak akan terjadi,”katanya.
Horas juga mengatakan,SRIPERA tidak menutup kemungkinan mengajukan gugatan ke PTUN dan Mahkamah Agung terkait Perda No 1 Tahun 2013 tentang RTRW ini.Karena sejak penggodokan,pembahasan sampai diketuk sebagi produk Perda,pengembang dan BPN tidak dilibatkan.
"Ini kita lihat sebagai kejanggalan.BPN tidak dilibatkan,tiba-tiba Perda sudah ada dan mereka terkejut.Begitu juga dengan pengembang,jelas Perda ini telah mempersulit.Makanya,tidak tertutup kemungkinan mengajukan gugatan.Hanya saat ini, kita masih percaya Pemko Siantar akan melakukan revisi RTRW,"tegas Horas.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI:
#KulinerKhasSiantar - MIE SOP KAK SRI Jalan Silinakuta Kota Siantar
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar