Tindak Tegas Pengguna Petasan
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Polrestabes Medan akan menindak tegas pengguna petasan untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dan menciptakan kenyamanan bagi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Siapa saja yang menggunakan petasan dan kembang api tak sesuai dengan aturan, akan ditindak tegas, berdasarkan maklumat yang dikeluarkan Kapolda Sumut Nomor Mak/03/V/2017," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (29/5/2017).
Dalam maklumat yang dikeluarkan Kapolda Sumut, menurut dia, soal pengaturan penggunaan bunga api dan penggunaan semua jenis petasan sudah jelas.
"Kalau masih ada masyarakat yang sengaja menggunakan petasan dan bunga api tidak sesuai ketentuan akan ditindak tegas," ujar Kombes Pol Sandi.
Ia menyebutkan, antisipasi penggunaan petasan dan kembang api masuk dalam target operasi pekat yang sedang berlangsung saat ini.
Selain itu, bila masyarakat menemukan oknum yang mengganggu kenyamanan ibadah dengan menggunakan petasan dan kembang api segera melaporkannya langsung ke aparat kepolisian terdekat atau melalui aplikasi "Polisi Kita".
"Kita sedang melaksanakan operasi pekat untuk menindak segala jenis penyakit masyarakat (Pekat) mulai dari minuman keras, perjudian hingga penggunaan petasan dan kembang api," katanya.
Terkait pangan, Kapolrestabes menyatakan, meski harga kebutuhan pangan di awal Ramadhan perlahan merangkak naik, namun Satgas pangan hingga kini belum ada menemukan indikasi penimbunan dan permainan harga.
Saat ini, jelasnya, tim terus melakukan monitoring (pemantauan) harga di lapangan.
"Satgas pangan sudah bekerja sebelum Ramadhan.Tim belum menemukan indikasi adanya penimbunan dan permainan harga," ucapnya.
Ia mengatakan, kalaupun ada kenaikan harga pada bahan pangan, tidak berpengaruh signifikan.Karena biasanya hanya dilakukan oknum pedagang yang hanya ingin mendapatkan lebih.
Namun, jika kenaikan harga akibat penimbunan di tingkat tengkulak tentunya akan ditindak dengan tegas.
"Kalau kenaikan harga hanya ditingkat pedagang yang ingin mendapatkan keuntungan lebih, masyarakat harus jeli dan memilih untuk berbelanja ke pedagang lainnya," kata Kapolrestabes. (ant/t)
"Siapa saja yang menggunakan petasan dan kembang api tak sesuai dengan aturan, akan ditindak tegas, berdasarkan maklumat yang dikeluarkan Kapolda Sumut Nomor Mak/03/V/2017," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (29/5/2017).
ilustrasi jualan petasan. |
"Kalau masih ada masyarakat yang sengaja menggunakan petasan dan bunga api tidak sesuai ketentuan akan ditindak tegas," ujar Kombes Pol Sandi.
Ia menyebutkan, antisipasi penggunaan petasan dan kembang api masuk dalam target operasi pekat yang sedang berlangsung saat ini.
Selain itu, bila masyarakat menemukan oknum yang mengganggu kenyamanan ibadah dengan menggunakan petasan dan kembang api segera melaporkannya langsung ke aparat kepolisian terdekat atau melalui aplikasi "Polisi Kita".
"Kita sedang melaksanakan operasi pekat untuk menindak segala jenis penyakit masyarakat (Pekat) mulai dari minuman keras, perjudian hingga penggunaan petasan dan kembang api," katanya.
Terkait pangan, Kapolrestabes menyatakan, meski harga kebutuhan pangan di awal Ramadhan perlahan merangkak naik, namun Satgas pangan hingga kini belum ada menemukan indikasi penimbunan dan permainan harga.
Saat ini, jelasnya, tim terus melakukan monitoring (pemantauan) harga di lapangan.
"Satgas pangan sudah bekerja sebelum Ramadhan.Tim belum menemukan indikasi adanya penimbunan dan permainan harga," ucapnya.
Ia mengatakan, kalaupun ada kenaikan harga pada bahan pangan, tidak berpengaruh signifikan.Karena biasanya hanya dilakukan oknum pedagang yang hanya ingin mendapatkan lebih.
Namun, jika kenaikan harga akibat penimbunan di tingkat tengkulak tentunya akan ditindak dengan tegas.
"Kalau kenaikan harga hanya ditingkat pedagang yang ingin mendapatkan keuntungan lebih, masyarakat harus jeli dan memilih untuk berbelanja ke pedagang lainnya," kata Kapolrestabes. (ant/t)
Tidak ada komentar