Header Ads

4 Jaringan Narkotika Diungkap Polres Simalungun dan Pembunuh Bayi oleh Ibu Kandungnya

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Kepolisian Resor Simalungun menggelar Press Release tentang pengungkapan 4 kelompok jaringan Narkotika, dan 1 kasus pembunuhan bayi, yang berhasil diungkap jajaran Polres Simalungun.

Dari pengungkapan kelompok jaringan Narkotika itu, 3 orang pelaku diantaranya termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 2 orang merupakan Residivis.


Bertempat di Aula Andar Siahaan Mapolres Simalungun, Press Release dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, S.IK, MH. Hadir dalam Press Release tersebut Kabag Ops Polres Simalungun Kompol. Edi B. Sinaga, SH, Kapolsekta Tanah Jawa Kmpol. A. Siringoringo, SH, MH, Kasat Resnarkoba AKP ZN. Matondang, Kasubbag Humas AKP J. Sinaga, Kanit Reskrim Polsekta Tanah Jawa AKP S. Sinaga, SH, Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba IPTU HM. Tampubolon dan Kasi Propam Polres Simalungun IPTU Alwan.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Simalungun menggelar kasus-kasus yang berhasil diungkap, antara lain :

Jaringan Narkotika yang berhasil diungkap sampai 6 jenjang (level) pemasarannya, diketahui jaringan tersebut berhasil diungkap berawal dari penangkapan 2 pasangan kumpul kebo yakni Johanes Dwi Putra Saragih dan S Sri Ramdani di Simpang Sitampulak Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Kabupaten Simalungun. Barang bukti yang diperoleh dari kedua pelaku yang sudah memiliki seorang anak dari hubungannya ini, berupa 5 plastik kecil diduga Narkotika jenis Sabu seberat ± 0.82 gram.

Dari kedua pelaku, kasus dikembangkan ke pengedarnya Junita Sari Purba Alias Bagas Junita merupakan seorang Residivis kejahatan Narkotika, ia diamankan di Tanjung pinggir Kecamatan Martoba Kota Pematangsiantar dengan Barang Bukti 1 unit Handphone.

Tidak sampai di situ, petugas tetap mengejar jaringan lainnya, seorang wanita yang bertugas sebagai penghubung ke Bandarnya yang berdomisili di Kota Medan. Wanita itu Risma Dahlia Alias Oca diamankan di Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. Darinya juga ditemukan 7 plastik kecil Narkotika jenis Sabu seberat ± 7.20 gram. Oca juga merupakan seorang Residivis kejahatan Narkotika.

Pengembangan tetap dilakukan dengan mengejar Bandarnya ke Kota Medan, dengan hasil Herlan Muna berhasil ditangkap di SPBU Klambir Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti 1 platik klip besar berisi diduga Narkotika jenis Sabu seberat ± 39 gram.

Kemudian terhadap Bandar lainnya juga berhasil diungkap dan diamankan yakni Muhammad Naim yang diamankan dari Jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Darinya ditemukan 1 plastik klip besar Narkotika jenis Sabu seberat ± 100.10 gram. Naim  menerangkan bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang yang bernama Asna Wawi yang berdomisili di Aceh (DPO).

Pengungkapan kasus Tindak Pidana “Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya, pada saat ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa ia melahirkan tanpa suami sehingga menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menyumpal mulut bayi dengan celana dalam, kemudian mencekik leher bayi tersebut dengan kedua tangannya serta mencekik leher bayi dengan kain panjang yang telah disiapkan sehingga meninggal dunia.

Peristiwa ini terjadi di Huta IV Pondok II Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, yang dilakukan ibu kandungnya sendiri Rolasni Sitorus (42), Warga Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.

Penangkapan seorang Bandar Narkoba yang sudah merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Budi Tarigan . Pelaku ini sudah tidak asing lagi didengar di seputaran Siantar-Simalungun, pelaku yang sering disebut “BT” ini berhasil diringkus di Jalan Gunung Sinabung Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, berawal dari tertangkapnya beberapa kaki tangannya bernama Hendro  Alias Doroyang merupakan DPO juga.

Seorang pelaku lain yang sudah merupakan DPO juga berhasil dibekuk jajaran Polres Simalungun, yakni Rakhullah Siddiq Alias Paong (30), Warga Jalan Silima Kuta Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Pelaku yang merupakan Mahasiswa ini diamankan bersama barang buktinya berupa 1 bungkus platik klip diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 bungkus plstik klip berisi 4 bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 bungkus klip berisi 3 bungkus plastic klip diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 2 pipet plastic bentuk skop, 1 buah bong terbuat dari botol plastic bekas minuman yang pada tutupnya melekat 3 pipet, 4 platik klip diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 platik klip diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 3 pipet plastic bentuk skop, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah mancis, 1 platik klip besar berisi beberapa plastic kecil, 1 buah gunting dan Uang tunai Rp. 200.000.-

Kasus terakhir yang berhasil diungkap yakni tertangkapnya seorang Pengedar Narkotika Nova Lury Gultom (38) Warga Huta I Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Noval berhasil dibekuk berawal dari tertangkapnya kaki tangannya  Imanuel Lumbantobing yang bertugas sebagai perantara untuk mengantarkan pesanan kepada pemesan. Dari Noval, ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyal ± 13 gram.

Kapolres Simalungun mengatakan bahwa Press Release ini adalah sebagai pembelajaran bagi masyarakat bahwa Narkoba adalah sesuatu yang sangat merugikan bagi diri sendiri serta mengancam kehidupan masa depan Bangsa.

Kapolres Simalungun juga menyampaikan bahwa jajaran Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, baik itu kejahatan Narkoba, maupun Perjudian. Diharapkan juga dukungan dari rekan-rekan Media dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama serius dalam memberantas kejahatan tersebut.


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI:
Pisah Sambut KAPOLRES PEMATANGSIANTAR dari AKBP. DODI DARJANTO, SIK, MTTA kepada AKBP. DODDY HERMAWAN, SIK



Penulis      : franki
Editor        : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.