Barang Bukti 1 Kg, Polsek Panei Tongah Ungkap Jaringan Narkotika
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Upaya pemberantasan narkoba terus digalakkan Polres Simalungun di bawah kepemimpinan AKBP Marudut Liberty Panjaitan,S.Ik.
Terbaru, (Minggu, 11/6/2017) sekira pukul 13.00 WIB, Polsek Panei Tongah berhasil menciduk 3 orang jaringan narkotika jenis ganja dan mengamankan 1 kilogram ganja dari para pelaku.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kabag Humas AKP J Sinaga mengatakan, keberhasilan pengungkapan jaringan pengedar ganja tersebut bermula ditangkapnya pelaku Nanda warga Dusun Sirongit, Nagori Marjandi Pisang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada Selasa lalu (6/6/2017).
Setelah diinterogasi petugas kepolisian, pelaku Nanda (Pak Nanda) mengaku ganja yang diperolehnya tersebut berasal dari Akan Anuwari Rock alias Budi (27) dan Horman Andre Simanjuntak (24), dimana keduanya warga Nagori Tongah, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Setelah diketahui, petugas kemudian menyusun strategi untuk menangkap kedua jaringan tersebut, dengan meminta pelaku Nanda memesan kembali ganja itu.
Tanpa merasa curiga, pesanan pelaku Nanda malah disanggupi oleh Budi dan Horman.
Kemudian, pada hari Minggu siang (11/6/2017) , keduanya pun mengantar pesanan ganja tersebut ke kediaman pelaku Nanda. Tanpa buang waktu, petugas yang sudah mengintai dari kejauhan, langsung menciduk keduanya beserta barang bukti (BB) ganja kurang lebih 1 Kg.
Petugas lalu memboyong pelaku ke kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (2) Undang – undang nomor 35 tahun 2009.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Terbaru, (Minggu, 11/6/2017) sekira pukul 13.00 WIB, Polsek Panei Tongah berhasil menciduk 3 orang jaringan narkotika jenis ganja dan mengamankan 1 kilogram ganja dari para pelaku.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kabag Humas AKP J Sinaga mengatakan, keberhasilan pengungkapan jaringan pengedar ganja tersebut bermula ditangkapnya pelaku Nanda warga Dusun Sirongit, Nagori Marjandi Pisang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada Selasa lalu (6/6/2017).
Setelah diinterogasi petugas kepolisian, pelaku Nanda (Pak Nanda) mengaku ganja yang diperolehnya tersebut berasal dari Akan Anuwari Rock alias Budi (27) dan Horman Andre Simanjuntak (24), dimana keduanya warga Nagori Tongah, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Setelah diketahui, petugas kemudian menyusun strategi untuk menangkap kedua jaringan tersebut, dengan meminta pelaku Nanda memesan kembali ganja itu.
Tanpa merasa curiga, pesanan pelaku Nanda malah disanggupi oleh Budi dan Horman.
Kemudian, pada hari Minggu siang (11/6/2017) , keduanya pun mengantar pesanan ganja tersebut ke kediaman pelaku Nanda. Tanpa buang waktu, petugas yang sudah mengintai dari kejauhan, langsung menciduk keduanya beserta barang bukti (BB) ganja kurang lebih 1 Kg.
Petugas lalu memboyong pelaku ke kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (2) Undang – undang nomor 35 tahun 2009.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar