Header Ads

Berpredikat Biru dari Menteri, Pengelolaan Lingkungan Hidup PT. STTC Tidak Berbahaya

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Tingkatan pengelolaan lingkungan hidup di perusahaan STTC, mendapat status biru berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Program Peringkat Kinerja (Proper) dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup,Jekson Gultom,SP.d saat dihubungi,Rabu (14/6/2017).

Disebutkan Jekson, bahwa tim Proper Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dalam bekerja menggunakan teknologi dan tenaga profesional.

BACA JUGA  Warga Sekitar PT. STTC Tidak Setuju Perusahaan Dipindahkan

Lingkungan  PT. STTC di jalan Pdt. Justin Sihombing (kiri), Jekson Gultom.

“Kalau mereka melakukan pemeriksaan tidak bisa main-main. Mereka bekerja secara profesional. Hasilnya biru. Artinya, perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup yang dipersyaratkan dan memenuhi KLH,”ujarnya

Selain pemeriksaan yang dilakukan tim Proper KLH, STTC juga berkewajiban menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium secara rutin berkala dan berkala.

"Mereka menyerahkan hasil laboratorium baik periode 3 bulan dan 6 bulan.Terkait keluhan warga terhadap limbah asap, pihaknya telah melakukan uji lab terhadap kualitas udara dan kualitas air dan hasilnya memenuhi standar baku mutu lingkungan hidup,"ucap Jekson.

BACA JUGA  PT. STTC Jangan Dipindahkan, Karena Berdampak Positif dan Kurangi Pengganguran

Perlu diketahui,ada 5 peringkat yang diberikan PROPER KLH setelah memeriksa perusahaan dari segi lingkungan hidup:

1.Proper Emas : Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya-upaya pengembang masyarakat secara berkesinambungan.

2.Proper Hijau : Perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan KLH

3.Proper Biru : Perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLH) ini adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh semua perusahaan dalam bidang: Penilain Tata Kelola Air,Penilaian Kerusakan Lahan,Pengendalian Pencemaran Laut,Pengelolaan Limbah B3,Pengendalian Limbah B3,Pengendalian Pencemaran Udara,Pengendalian Pencemaran Air dan Implementasi AMDAL

4.Proper Merah : Perusahaan sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Proper Hitam : adalah peringkat paling bawah dalam mengelola lingkungan, Belum melakukan upaya dalam pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga berpotensi mencemari lingkungan , dan beresiko untuk ditutup ijin usahanya oleh KLH.

LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI



Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.