Header Ads

Jaringan Simalungun - Batubara, 6 Orang Komplotan Narkoba Ditangkap Polres Simalungun, 2 DPO

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil meringkus 6 orang komplotan jaringan Narkoba Simalungun hingga Batu Bara, dimana 2 orang pelaku sudah tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku diringkus di lokasi yang berbeda pada hari Minggu (4/6/2017).

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty, S.IK, MH, saat memimpin konfrensi pers di Kantor Satuang Lalu Lintas (Sat Lantas)  Polres Simalungun di jalan Asahan Pematangsiantar, Selasa (6/6/2017) menjelaskan bahwa jaringan tersebut berhasil diungkap berawal saat Supriadi Alias Peang (salah seorang DPO) berhasil ditangkap di Perdagangan 1 Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
BACA JUGA   Hitungan Hari, Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Tangkap 16 Bandar Narkotika

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan,S.IK,MH saat membeberkan
penangkapan 6 orang yang terlibat jaringan narkotika,dua diantaranya DPO
Saat itu ditemukan barang bukti darinya 1 bungkus klip kecil berisi diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, 3 plastik klip kecil kosong, 4 pipet, 1 buah mancis, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor Smash warna hitam.

Tidak berapa lama setelah pelaku diamankan, pelaku ditelephone seorang menurut pelaku bernama Ijun. Ijun ini merupakan salah seorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku yang terletak di Kabupaten Batu Bara.

Dalam pembicaraan mereka, Ijun menawarkan Pil Ekstasi kepada Supriadi Alias Peang. Saat itu Supriadi Alias Peang mengatakan hanya mempunyai uang Rp. 2.300.000.- sembari menyuruh Ijun untuk mengantarkan ke rumahnya. Ijun pun menyanggupinya dengan mengatakan “nanti ada yang mengantar dan apabila barangnya sudah laku, uangnya diantar ke rumah Eten di Dusun 1 Mangkai Baru Kabupaten Batubara.

BACA JUGA  4 Jaringan Narkotika Diungkap Polres Simalungun dan Pembunuh Bayi oleh Ibu Kandungnya

Tidak berapa lama, 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor datang. Petugas yang saat itu masih melakukan pengintaian, langsung mengamankan kedua orang tersebut. Setelah diamankan, diketahui kedua orang itu bernama B Baharuddin Damanik dan Rudi Syahputra. Dari keduanya ditemukan 148 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kantong jeketnya.

Penyelidikan pun dilanjutkan ke rumah Eten di Dusun 1 Mangkai Baru Kabupaten Batubara, di sana petugas melakukan penggerebekan dan ditemukan pelaku Eten dan Irwansyah alias Irwan Keling . Selain ke dua pelaku, ditemukan juga dari dalam dapur rumahnya 20 butir pil ekstasi.

Kemudian dari dalam sepeda motor milik Irwansyah Alias Irwan Keling , ditemukan kaca pireks, 1 buah pipa air didalamnya, 1 buah kaca pireks dibalut tissue dan 1 buah bong. Diketahui bahwa Irwansyah Alias Irwan Keling ini juga pelaku yang merupakan DPO dan pelaku Supriadi Alias Peang selama ini berperan sebagai bendahara di jaringan mereka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI:





Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.