Mabes Polri Tangkap “Profesor” Tamim Pardede
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Mabes Polri menciduk Muhammad Tamim Pardede alias ‘Profesor’ Tamim Pardede lantaran menebar ujaran kebencian (hate speech) di media sosial. Tamim ditangkap karena mengunggah video bermuatan hate speech terkait pemerintah dan juga terhadap Jokowi.
Hal tersebut diungkapkan Kabagpenum Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, Selasa (6/6/2017). “Benar, ditangkap oleh Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri pada hari ini pukul 00.05 WIB di Perumahan Adiloka, Neglasari, Kota Tangerang, Banten,” katanya.
Menurutnya ujaran kebencian tersebut dinilai berbau SARA dan pengkhianatan terhadap Presiden RI Jokowi. Pemilik akun Youtube Prof Tamim Pardede Dari tangannya diamankan laptop dan ponsel.
“Barang bukti laptop merek Lenovo, handphone merek Samsung yang terdapat akun Youtube dan video rekaman asli yang bersangkutan dengan konten di antaranya SARA dan penghinaan terhadap pemerintahan,” ujar Martinus.
Polisi menjerat pria 45 tahun tersebut dengan pelanggaran pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “(Pasal yang dikenakan, red) Tindak Pidana Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian melalui medsos,” ucap Martinus.(pk/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
ilustrasi |
Hal tersebut diungkapkan Kabagpenum Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, Selasa (6/6/2017). “Benar, ditangkap oleh Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri pada hari ini pukul 00.05 WIB di Perumahan Adiloka, Neglasari, Kota Tangerang, Banten,” katanya.
Menurutnya ujaran kebencian tersebut dinilai berbau SARA dan pengkhianatan terhadap Presiden RI Jokowi. Pemilik akun Youtube Prof Tamim Pardede Dari tangannya diamankan laptop dan ponsel.
“Barang bukti laptop merek Lenovo, handphone merek Samsung yang terdapat akun Youtube dan video rekaman asli yang bersangkutan dengan konten di antaranya SARA dan penghinaan terhadap pemerintahan,” ujar Martinus.
Polisi menjerat pria 45 tahun tersebut dengan pelanggaran pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “(Pasal yang dikenakan, red) Tindak Pidana Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian melalui medsos,” ucap Martinus.(pk/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Tidak ada komentar