Oknum LSM dan Mantan Tentara Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Polres Simalungun
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Jajaran Polres Simalungun kembali memutus jaringan peredaran Narkoba jenis Sabu dan Ganja. Kali ini 3 kelompok jaringan Narkotika di Simalungun berhasil diungkap.
Jaringan Narkoba pertama yang berhasil diungkap sampai ke bandarnya yakni Gempar Damanik seorang mantan Tentara dan Maruliaman Purba Alias Gondrong.Diketahui bahwa pelaku Maruliaman Purba alias Gondrong ini berprofesi sebagai pengurus salah satu LSM yang aktif di wilayah Siantar-Simalungun.
Dari kedua pelaku ini ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat lebih kurang 1 gram, Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 paket, 1 buah bong (alat hisap) dan 1 Handphone. Kedua pelaku ditangkap dari rumah Gempar Damanik di Jalan Mual Nauli Ujung Kota Pematangsiantar. Kedua pelaku ditangkap saat sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu.
Sebelumnya, kedua pelaku berhasil diringkus berkat pengembangan yang dilakukan dari pelaku Rijal yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Rajamin Purba Kota Pematangsiantar, darinya ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu dan 2 bungkus Narkotika jenis Ganja.
Ketiga pelaku saat ini diamankan di Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol.: LP/ 115/ VI/ 2017, tanggal 7 Juni 2017 dan terhadap ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman Hukuman 20 tahun.
Kemudian jaringan Narkotika lainnya berhasil diungkap yakni jaringan Aripin Saragih , pelaku yang sampai saat ini merupakan buruan Polisi (DPO). Dari jaringan berhasil diungkap pelaku sebanyak 3 orang, yakni Marudut Sinurat , Naldo Sinaga dan Putra.
Ketiga pelaku berhasil diungkap secara berjenjang, dimana pelaku Marudut Sinurat merupakan pelaku yang pertama kali diamankan dari Bah Jambi, bersama barang buktinya berupa 1 bungkus diduga Narkotika jenis Sabu dalam plastic klip, Uang penjualan Narkotika jenis Sabu sebanyak Rp. 700.000.-, 1 unit Handphone lipat.
Dari Marudut, dilakukan pengembangan ke Naldo Sinaga.Ia ditangkap di Jalan Gereja Kota Pematangsiantar. Darinya ditemukan barang bukti berupa uang penjualan sabu sebanyak Rp. 5.800.000.-, 1 unit Handphone merk nokia, 1 unit Handphone merk samsung dan 1 unit Handphone merk oppo.
Tidak sampai di situ, pengembangan terus dilakukan terhadap pelaku lain yakni Putra yang ditangkap dari Jalan Kasat Kota Pematangsiantar. Darinya juga berhasil ditemukan barang bukti lain berupa 8 bungkus Narkotika jenis Sabu dalam plastic, 2 bong alat hisap Sabu, 1 kaca pirex, 8 pipet, 1 unit Handphone, dan 1 buah tas sandang.
Atas pengakuan Putra jaringan lain dapat ditangkap yakni Riki dan Aripin Saragih , dimana kedua pelaku merupakan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Simalungun. Terhadap pelaku Marudut Sinurat,Naldo Sinaga dan Putra telah diamankan di Polres Simalungun dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Selain kedua jaringan tersebut, juga berhasil diungkap jaringan peredaran Narkotika jenis Ganja dengan ditemukannya pokok tanaman Ganja sebanyak 9 batang. Berawal dari tertangkapnya 2 orang pelaku Narkoba Jenis Daun Ganja lebih kurang 1 kg yakni Akan Anuwari Rocky alias Budi dan Horman Andre Simanjuntak di rumah Pak Nanda di Dusun Sirongit Nagori Marjandi Pisang Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun sekitar pukul 13.00 wib.
Kemudian pengembangan dilakukan ke Dusun Portibi Nagori Tongah, kecamatan Purba Kabupaten Simalungun. Dari hasil pengembangan, ditemukan 9 batang pokok ganja dengan perincian, 8 Pokok Ganja telah dipanen dan 1 pokok masih utuh.
Rangkaian pengungkapan jaringan Narkotika digelarnya Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan S.IK, MH di Kantor Sat Lantas Polres Simalungun, Selasa (13/6/2017).
“Kami tidak akan pernah berhenti untuk mematahkan rantai jaringan peredaran gelap Narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun dan kami juga menghimbau kepada seluruh rekan media dan masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan Narkotika”tegas Kapolres.
LIHAT VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki/rel
Editor : tagor
Jaringan Narkoba pertama yang berhasil diungkap sampai ke bandarnya yakni Gempar Damanik seorang mantan Tentara dan Maruliaman Purba Alias Gondrong.Diketahui bahwa pelaku Maruliaman Purba alias Gondrong ini berprofesi sebagai pengurus salah satu LSM yang aktif di wilayah Siantar-Simalungun.
Dari kedua pelaku ini ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat lebih kurang 1 gram, Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 paket, 1 buah bong (alat hisap) dan 1 Handphone. Kedua pelaku ditangkap dari rumah Gempar Damanik di Jalan Mual Nauli Ujung Kota Pematangsiantar. Kedua pelaku ditangkap saat sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan S.IK, MH memperlihatkan barang bukti pohon ganja di Kantor Sat Lantas Polres Simalungun, Selasa (13/6/2017). |
Sebelumnya, kedua pelaku berhasil diringkus berkat pengembangan yang dilakukan dari pelaku Rijal yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Rajamin Purba Kota Pematangsiantar, darinya ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu dan 2 bungkus Narkotika jenis Ganja.
Ketiga pelaku saat ini diamankan di Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol.: LP/ 115/ VI/ 2017, tanggal 7 Juni 2017 dan terhadap ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman Hukuman 20 tahun.
Kemudian jaringan Narkotika lainnya berhasil diungkap yakni jaringan Aripin Saragih , pelaku yang sampai saat ini merupakan buruan Polisi (DPO). Dari jaringan berhasil diungkap pelaku sebanyak 3 orang, yakni Marudut Sinurat , Naldo Sinaga dan Putra.
Ketiga pelaku berhasil diungkap secara berjenjang, dimana pelaku Marudut Sinurat merupakan pelaku yang pertama kali diamankan dari Bah Jambi, bersama barang buktinya berupa 1 bungkus diduga Narkotika jenis Sabu dalam plastic klip, Uang penjualan Narkotika jenis Sabu sebanyak Rp. 700.000.-, 1 unit Handphone lipat.
Dari Marudut, dilakukan pengembangan ke Naldo Sinaga.Ia ditangkap di Jalan Gereja Kota Pematangsiantar. Darinya ditemukan barang bukti berupa uang penjualan sabu sebanyak Rp. 5.800.000.-, 1 unit Handphone merk nokia, 1 unit Handphone merk samsung dan 1 unit Handphone merk oppo.
Tidak sampai di situ, pengembangan terus dilakukan terhadap pelaku lain yakni Putra yang ditangkap dari Jalan Kasat Kota Pematangsiantar. Darinya juga berhasil ditemukan barang bukti lain berupa 8 bungkus Narkotika jenis Sabu dalam plastic, 2 bong alat hisap Sabu, 1 kaca pirex, 8 pipet, 1 unit Handphone, dan 1 buah tas sandang.
Atas pengakuan Putra jaringan lain dapat ditangkap yakni Riki dan Aripin Saragih , dimana kedua pelaku merupakan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Simalungun. Terhadap pelaku Marudut Sinurat,Naldo Sinaga dan Putra telah diamankan di Polres Simalungun dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Selain kedua jaringan tersebut, juga berhasil diungkap jaringan peredaran Narkotika jenis Ganja dengan ditemukannya pokok tanaman Ganja sebanyak 9 batang. Berawal dari tertangkapnya 2 orang pelaku Narkoba Jenis Daun Ganja lebih kurang 1 kg yakni Akan Anuwari Rocky alias Budi dan Horman Andre Simanjuntak di rumah Pak Nanda di Dusun Sirongit Nagori Marjandi Pisang Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun sekitar pukul 13.00 wib.
Kemudian pengembangan dilakukan ke Dusun Portibi Nagori Tongah, kecamatan Purba Kabupaten Simalungun. Dari hasil pengembangan, ditemukan 9 batang pokok ganja dengan perincian, 8 Pokok Ganja telah dipanen dan 1 pokok masih utuh.
Rangkaian pengungkapan jaringan Narkotika digelarnya Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan S.IK, MH di Kantor Sat Lantas Polres Simalungun, Selasa (13/6/2017).
“Kami tidak akan pernah berhenti untuk mematahkan rantai jaringan peredaran gelap Narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun dan kami juga menghimbau kepada seluruh rekan media dan masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan Narkotika”tegas Kapolres.
LIHAT VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki/rel
Editor : tagor
Tidak ada komentar