Pemprov Sumut Terapkan PPDB Secara Online
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Tahun ini, Pemprov Sumut mulai menerapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. Sistem ini akan berlaku bagi para calon peserta didik sekolah tingkat menengah atas dan kejuruan negeri di Sumut.
"Walau pun ini baru tahun pertama, tentu kita akan terus melakukan evaluasi. Mudah-mudahan ini akan bermanfaat terutama transaparansi dalam penerimaan peserta didik baru," ujar Erry saat meninjau persiapan PPDB Online di SMA Negeri 1 Medan Jalan Teuku Cik Ditiro, Senin (12/6/2017).
Erry menceritakan berbagai manfaat dan keunggulan yang diperoleh dari penerapan sistem PPDB secara online. Yang paling utama, sistem ini lebih transparan mulai dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman. Sistem ini memungkinkan semua orang dapat mengakses proses penilaian para calon peserta didik."Jadi sudah bisa diakses melalui smartphone atau komputer masing-masing," kata Erry.
Seleksi calon peserta didik tingkat menengah atas dan kejuruan tahun ajaran baru 2017 akan digelar pada 12-22 Juni 2017 mendatang. Di Sumut, terdapat 33 kabupaten dan kota yang secara serentak akan menggelar PPDB ini.
Pendaftaran terbagi atas dua jalur, yakni jalur akademik sebanyak 72 persen dari kuota dan jalur non akademik sebanyak 28 persen dari kuota.
Terdapat beberapa prosedur yang harus dilalui para calon peserta didik dalam sistem PPDB secara online ini.
Awalnya, calon peserta didik harus menyambangi SMA atau SMK negeri yang diminati. Di sekolah itu, para calon peserta didik akan mengisi formulir pendaftaran secara online.
Formulir yang telah diisi akan diverifikasi dan diunggah oleh operator ke aplikasi online. Setelah itu, para calon peserta didik akan menerima tanda terima berkas pendaftaran.
Erry mengatakan Sumut merupakan provinsi pertama yang menerapkan sistem PPDB secara online di Indonesia.
"Ini adalah provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan sistem PPDB (secara online). Kalau kabupaten atau kota mungkin sudah ada beberapa, seperti Bandung dan Surabaya. Kalau tingkat provinsi ini yang pertama," kata Erry.
Hasil seleksi akan diumumkan pada 22 Juni 2017 pukul 14:00 WIB. Pengumuman ini juga dapat diakses melalui website bhttp://ppdbdisdik@sumutprov.go.id.(trib/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
"Walau pun ini baru tahun pertama, tentu kita akan terus melakukan evaluasi. Mudah-mudahan ini akan bermanfaat terutama transaparansi dalam penerimaan peserta didik baru," ujar Erry saat meninjau persiapan PPDB Online di SMA Negeri 1 Medan Jalan Teuku Cik Ditiro, Senin (12/6/2017).
Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi saat meninjau persiapan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online di SMA Negeri 1 Medan Jalan Teuku Cik Ditiro, Senin (12/6/2017). |
Seleksi calon peserta didik tingkat menengah atas dan kejuruan tahun ajaran baru 2017 akan digelar pada 12-22 Juni 2017 mendatang. Di Sumut, terdapat 33 kabupaten dan kota yang secara serentak akan menggelar PPDB ini.
Pendaftaran terbagi atas dua jalur, yakni jalur akademik sebanyak 72 persen dari kuota dan jalur non akademik sebanyak 28 persen dari kuota.
Terdapat beberapa prosedur yang harus dilalui para calon peserta didik dalam sistem PPDB secara online ini.
Awalnya, calon peserta didik harus menyambangi SMA atau SMK negeri yang diminati. Di sekolah itu, para calon peserta didik akan mengisi formulir pendaftaran secara online.
Formulir yang telah diisi akan diverifikasi dan diunggah oleh operator ke aplikasi online. Setelah itu, para calon peserta didik akan menerima tanda terima berkas pendaftaran.
Erry mengatakan Sumut merupakan provinsi pertama yang menerapkan sistem PPDB secara online di Indonesia.
"Ini adalah provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan sistem PPDB (secara online). Kalau kabupaten atau kota mungkin sudah ada beberapa, seperti Bandung dan Surabaya. Kalau tingkat provinsi ini yang pertama," kata Erry.
Hasil seleksi akan diumumkan pada 22 Juni 2017 pukul 14:00 WIB. Pengumuman ini juga dapat diakses melalui website bhttp://ppdbdisdik@sumutprov.go.id.(trib/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Tidak ada komentar