Revisi RTRW Kiranya Tak Buat Investor Takut ke Pematangsiantar
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Revisi Perda No. 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat Pemko dan menuai polemik, karena ada dugaan revisi dilakukan untuk melindungi pengembang perumahan dan pengusaha lainnya yang melanggar Perda RTRW dan Perda No. 1 tahun 2014 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), diharapkan jangan sampai membuat takut investor masuk dalam menanamkan modalnya di Kota Pematangsiantar.
“Malah,revisi Perda RTRW,seharusnya mendorong investor masuk ke Pematangsiantar dan mempermudah perijinannya agar pembangunan dan pendapatan masyarakat semakin meningkat,” kata Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pematangsiantar Jayadi Sagala di sekretariat KONI, komplek kantor Dinas Pariwisata Pemko,Jumat siang (26/5/2017).
Namun,Jayadi mengingatkan meski mendapat kemudahan berinvestasi dan perijinan di Pematangsiantar, pengembang perumahan harus menyediakan fasilitas atau lahan khusus bagi penghuni perumahan dan sekitarnya untuk berolahraga.
Kepada DPRD,Jayadi juga meminta agar mendukung pengadaan fasilitas olahraga itu bila ada pengembang membangun perumahan dan mendorong pemerintah menyediakan fasilitas olahraga, minimal di tiap kecamatan.
Menurut dia, fasilitas olahraga itu sangat dibutuhkan dalam memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat, terutama untuk membudayakan olahraga bagi kesehatan dan sekaligus mencari bibit-bibit olahragawan yang akan dibina kelak menjadi atlet berprestasi dari berbagai cabang olahraga (cabor) di Pematangsiantar.
“Bagaimana KONI Siantar bisa memperkuat persatuan dan kesatuan melalui olahraga, tanpa adanya fasilitas olahraga bagi masyarakat. Apalagi, bila KONI mau membuat kegiatan olahraga, dimana mau dilaksanakan bila tidak ada fasilitas olahraga,”tanya Jayadi.
Karena itu, dia mengharapkan revisi Perda RTRW itu jangan menjadi bumerang bagi para pengembang dan pengusaha lainnya. “Seharusnya, pemerintah mendorong para pengusaha menanamkan modalnya di Pematangsiantar dan memberi kemudahan mengurus ijin,”ujarnya.
Kepada para pengembang perumahan dan pengusaha lainnya, dia juga meminta agar berinvestasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada dan mau menyediakan fasilitas olahraga bila melakukan pembangunan perumahan.
“Selama ini, tidak pernah ada pengusaha atau pengembang yang mau menyediakan fasilitas olahraga. Tapi, sesudah adanya revisi Perda RTRW, diharapkan para pengusaha, terutama pengembang perumahan agar mau menyediakan fasilitas olahraga di perumahan yang dibangunnya,”tutup Jayadi.
Penulis : franki
Editor : tagor
Jayadi Sagala |
Namun,Jayadi mengingatkan meski mendapat kemudahan berinvestasi dan perijinan di Pematangsiantar, pengembang perumahan harus menyediakan fasilitas atau lahan khusus bagi penghuni perumahan dan sekitarnya untuk berolahraga.
Kepada DPRD,Jayadi juga meminta agar mendukung pengadaan fasilitas olahraga itu bila ada pengembang membangun perumahan dan mendorong pemerintah menyediakan fasilitas olahraga, minimal di tiap kecamatan.
Menurut dia, fasilitas olahraga itu sangat dibutuhkan dalam memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat, terutama untuk membudayakan olahraga bagi kesehatan dan sekaligus mencari bibit-bibit olahragawan yang akan dibina kelak menjadi atlet berprestasi dari berbagai cabang olahraga (cabor) di Pematangsiantar.
“Bagaimana KONI Siantar bisa memperkuat persatuan dan kesatuan melalui olahraga, tanpa adanya fasilitas olahraga bagi masyarakat. Apalagi, bila KONI mau membuat kegiatan olahraga, dimana mau dilaksanakan bila tidak ada fasilitas olahraga,”tanya Jayadi.
Karena itu, dia mengharapkan revisi Perda RTRW itu jangan menjadi bumerang bagi para pengembang dan pengusaha lainnya. “Seharusnya, pemerintah mendorong para pengusaha menanamkan modalnya di Pematangsiantar dan memberi kemudahan mengurus ijin,”ujarnya.
Kepada para pengembang perumahan dan pengusaha lainnya, dia juga meminta agar berinvestasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada dan mau menyediakan fasilitas olahraga bila melakukan pembangunan perumahan.
“Selama ini, tidak pernah ada pengusaha atau pengembang yang mau menyediakan fasilitas olahraga. Tapi, sesudah adanya revisi Perda RTRW, diharapkan para pengusaha, terutama pengembang perumahan agar mau menyediakan fasilitas olahraga di perumahan yang dibangunnya,”tutup Jayadi.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar