Header Ads

SPBU Curang! Pakai Teknologi Ini Pemilik Raup Rp 50 Juta dari Satu Mesin Pompa

LINTAS PUBLIK , Polda Jawa Barat membongkar praktik kecurangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU 34.43212 yang berada di Jalan Raya Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Selasa (30/5/2017) lalu.

SPBU tersebut diketahui milik seorang pria berinisial N. Dia melakukan praktik kecurangan dalam pengisian BBM dengan cara menambahkan teknologi khusus pada mesin pompa untuk menghambat aliran BBM yang dikeluarkan.

SPBU 34-10604 di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, yang diduga mencurangi pembeli BBM.
"Alat ini untuk memperlambat pengisian BBM secara otomatis," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (2/6/2017).

Samudi menjelaskan, teknologi penghambat keluaran BBM tersebut berbentuk Printed Circuit Board (PCB) yang ditanam dalam mesin pompa BBM. Ketika teknologi tersebut ditanam, takaran bensin otomatis akan berkurang.

"Kalau mengisi satu atau dua liter memang tidak terasa. Tapi kalau isi 10 liter paling hanya 9,5 liter saja. Jadi mengurangi takaran. Penguranganya mencapai setengah liter," katanya.

N ternyata tidak hanya melakukan kecurangan pada satu mesin pompa BBM. Pria ini ternyata juga memasang teknologi tersebut di beberapa mesin pompa pada 2 SPBU miliknya yang lain di Cipanas dan Sukabumi.

"Di SPBU Cikalong dari empat mesin yang dipasang ada tiga mesin. Di SPBU Cipanas, dari empat mesin, (PCB) dipasang di dua mesin, dan di Sukabumi dipasang di satu mesin," jelasnya.

N dinyatakan telah melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-undang RI nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

"Tidak menutup kemungkinan diarahkan ke Undang-undang Perlindungan Konsumen, hukumannya lebih berat," tandasnya.

Sementara itu, N mengaku sudah memasang alat tersebut di sejumlah SPBU miliknya sejak 2 tahun lalu.

"Dalam satu bulan keuntungan (satu mesin pompa) sampai Rp 50 juta," ungkapnya.(komp/t)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.