Viral Foto Jaksa Pegang Tulisan #OTTRecehan, Ini Penjelasan Kejagung
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu, menangkap Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba.
Ia diduga menerima suap terkait pengumpulan data dan bahan keterangan terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.
Belum sepekan berlalu, viral sejumlah foto jaksa yang menyikapi penangkapan tersebut.
Seorang jaksa berfoto sambil memegang sebuah kertas dengan tulisan "Kami terus bekerja walau anggaran terbatas. Kami tetap semangat walau tanpa pencintraan. Kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTTRecehan".
Jaksa lain berpose sambil memegang tulisan berbeda, yakni "Sudah ribuan perkara korupsi kami tangani, sudah triliunan uang negara kami selamatkan. Kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTTRecehan".
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum membenarkan bahwa ada sejumlah jaksa yang membuat sikap terkait tangkap tangan oknum Kejati Bengkulu.
Namun, Rum menegaskan bahwa tulisan itu merupakan sikap pribadi.
"Intinya memang mereka (para jaksa) telah bekerja optimal, maka mereka kecewa dengan perilaku oknum jaksa PP di Kejati Bengkulu yang mencoreng kinerja mereka," ujar Rum, Senin (12/6/2017).
Rum mengatakan, "kamu" dalam tulisan tersebut ditujukan kepada Parlin, bukan KPK yang menegakkan hukum.
Sejak awal, Kejaksaan mendukung penuh langkah KPK memberantas oknum jaksa.
"Sikap Kejaksaan kan sudah jelas, memberi akses kepada penyidik KPK untuk mengungkap perkara tersebut," kata Rum.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak ingin oknum kejaksaan yang ditangkap dipandang sebagai perbuatan institusi.
Jumlah jaksa di seluruh Indonesia ada lebih dari 1.000 orang. Apa yang menimpa pejabat Kejati Bengkulu, kata dia, jangan sampai digeneralisasi.
"Masih sangat banyak jaksa lain yang baik, penuh dedikasi menjalankan tugas-tugasnya, begitupun integritasnya," kata Prasetyo.
Dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu, KPK menangkap tiga orang, yang salah satunya adalah Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba.
Selain itu, tim KPK juga menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
Suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan indikasi korupsi terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.
Saat operasi tangkap tangan, tim KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 10 juta. Diduga, sebelumnya Parlin telah menerima uang sebesar Rp 150 juta. (komp/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Ia diduga menerima suap terkait pengumpulan data dan bahan keterangan terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.
Belum sepekan berlalu, viral sejumlah foto jaksa yang menyikapi penangkapan tersebut.
Seorang jaksa berfoto sambil memegang sebuah kertas dengan tulisan "Kami terus bekerja walau anggaran terbatas. Kami tetap semangat walau tanpa pencintraan. Kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTTRecehan".
Jaksa lain berpose sambil memegang tulisan berbeda, yakni "Sudah ribuan perkara korupsi kami tangani, sudah triliunan uang negara kami selamatkan. Kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTTRecehan".
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum membenarkan bahwa ada sejumlah jaksa yang membuat sikap terkait tangkap tangan oknum Kejati Bengkulu.
Namun, Rum menegaskan bahwa tulisan itu merupakan sikap pribadi.
"Intinya memang mereka (para jaksa) telah bekerja optimal, maka mereka kecewa dengan perilaku oknum jaksa PP di Kejati Bengkulu yang mencoreng kinerja mereka," ujar Rum, Senin (12/6/2017).
Rum mengatakan, "kamu" dalam tulisan tersebut ditujukan kepada Parlin, bukan KPK yang menegakkan hukum.
Sejak awal, Kejaksaan mendukung penuh langkah KPK memberantas oknum jaksa.
"Sikap Kejaksaan kan sudah jelas, memberi akses kepada penyidik KPK untuk mengungkap perkara tersebut," kata Rum.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak ingin oknum kejaksaan yang ditangkap dipandang sebagai perbuatan institusi.
Jumlah jaksa di seluruh Indonesia ada lebih dari 1.000 orang. Apa yang menimpa pejabat Kejati Bengkulu, kata dia, jangan sampai digeneralisasi.
"Masih sangat banyak jaksa lain yang baik, penuh dedikasi menjalankan tugas-tugasnya, begitupun integritasnya," kata Prasetyo.
Dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu, KPK menangkap tiga orang, yang salah satunya adalah Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba.
Selain itu, tim KPK juga menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
Suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan indikasi korupsi terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.
Saat operasi tangkap tangan, tim KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 10 juta. Diduga, sebelumnya Parlin telah menerima uang sebesar Rp 150 juta. (komp/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Tidak ada komentar