19 Perkara Narkotika Diungkap di Jajaran Polres Simalungun dengan 26 Tersangka
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Jajaran Polres Simalungun, selama bulan Juli 2017 berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Keberhasilan pengungkapan kasus Narkotika tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP MS.Ritonga, SH, didampingi Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP J.Sinaga dan Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Iptu. Tampubolon saat kegiatan Press Release bertempat di lapangan Aspol Polres Simalungun,Senin (31/7/2017).
AKP MS. Ritonga,SH menjelaskan bahwa, kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 19 kasus dengan 26 Tersangka. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 50,99 gr, Narkotika jenis Ganja sebanyak 10,15 gr dan Pohon Ganja sebanyak 22 batang. Seluruh pengungkapan kasus Narkotika tersebut ditemukan di lokasi yang berbeda.
“Sesuai dengan komitmen Kapolres Simalungun, kita tidak akan toleransi, kompromi terhadap pengguna, pengedar maupun bandar Narkoba di Kabupaten Simalungun dan kita tetap akan mengejar semampu kita apabila ada ditemukan di luar wilayah Hukum kita, kita akan menindaklanjuti. Diharapkan seluruh pihak turut membantu apabila ada mengetahui ataupun mendengar apabila ada peristiwa Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika”, ungkap Ritonga.
Setelah pelaksanaan Press Release terkait pengungkapan kasus, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang dihadiri pelaku, pihak Kejaksaan Simalungun dan Kuasa Hukum Tersangka.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Keberhasilan pengungkapan kasus Narkotika tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP MS.Ritonga, SH, didampingi Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP J.Sinaga dan Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Iptu. Tampubolon saat kegiatan Press Release bertempat di lapangan Aspol Polres Simalungun,Senin (31/7/2017).
AKP MS. Ritonga,SH menjelaskan bahwa, kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 19 kasus dengan 26 Tersangka. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 50,99 gr, Narkotika jenis Ganja sebanyak 10,15 gr dan Pohon Ganja sebanyak 22 batang. Seluruh pengungkapan kasus Narkotika tersebut ditemukan di lokasi yang berbeda.
“Sesuai dengan komitmen Kapolres Simalungun, kita tidak akan toleransi, kompromi terhadap pengguna, pengedar maupun bandar Narkoba di Kabupaten Simalungun dan kita tetap akan mengejar semampu kita apabila ada ditemukan di luar wilayah Hukum kita, kita akan menindaklanjuti. Diharapkan seluruh pihak turut membantu apabila ada mengetahui ataupun mendengar apabila ada peristiwa Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika”, ungkap Ritonga.
Setelah pelaksanaan Press Release terkait pengungkapan kasus, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang dihadiri pelaku, pihak Kejaksaan Simalungun dan Kuasa Hukum Tersangka.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar