Bapak Dua Anak Ini Nekat Edarkan Sabu kepada Pelajar, Alasannya Bikin Miris
LINTAS PUBLIK - MAMUJU - Seorang bapak dua anak, Rahmat (24) ditangkap mengedarkan sabu-sabu ke kalangan pelajar di Mamuju Utara, Sulawesi Barat, Sabtu (29/7/2017).
Tersangka dibekuk tim Satuan Narkoba Polres Mamuju Utara di bengkel motor miliknya di Dusun Matua Jaya, Desa Randomayang.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita lima paket sabu-sabu senilai Rp 2,5 juta bersama pireks dan ratusan plastik pembungkus sabu.
Pelaku mengaku memasok barang haram tersebut dari Palu, Sulawesi Tengah, kemudian diedarkan di Mamuju Utara, Sulawesi Barat.
Kepada polisi, Rahmat mengaku menjual sabu-sabu karena terbelit utang.
Kapolres Mamuju Utara AKBP Yanuar Widiyanto SIK mengatakan, tersangka ditangkap berkat laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba. Sebelum menangkap tersangka, polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian selama satu bulan.
“Tersangka kita intai gerak-geriknya selama hampir satu bulan. Yang bersangkutan baru kami tangkap setelah memastikan ia baru saja bertransaksi dengan salah satu pelanggannya,” ujar Yanuar.
Kini, pelaku dijebloskan ke tahanan Polres Mamuju Utara. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara.(komp/t)
LIHAT JUGA VIDEO DIBAWAH INI
Tersangka dibekuk tim Satuan Narkoba Polres Mamuju Utara di bengkel motor miliknya di Dusun Matua Jaya, Desa Randomayang.
ilustrasi. |
Dalam penangkapan itu, polisi menyita lima paket sabu-sabu senilai Rp 2,5 juta bersama pireks dan ratusan plastik pembungkus sabu.
Pelaku mengaku memasok barang haram tersebut dari Palu, Sulawesi Tengah, kemudian diedarkan di Mamuju Utara, Sulawesi Barat.
Kepada polisi, Rahmat mengaku menjual sabu-sabu karena terbelit utang.
Kapolres Mamuju Utara AKBP Yanuar Widiyanto SIK mengatakan, tersangka ditangkap berkat laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba. Sebelum menangkap tersangka, polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian selama satu bulan.
“Tersangka kita intai gerak-geriknya selama hampir satu bulan. Yang bersangkutan baru kami tangkap setelah memastikan ia baru saja bertransaksi dengan salah satu pelanggannya,” ujar Yanuar.
Kini, pelaku dijebloskan ke tahanan Polres Mamuju Utara. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara.(komp/t)
LIHAT JUGA VIDEO DIBAWAH INI
Tidak ada komentar