Barang Bukti 3 Paket, Polsek Serbelawan Tangkap Pengedar dan Pemakai Sabu
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Dua orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Areal perkebunan karet milik PT. Bridgestone, Senin siang (24/7/2017) diamankan petugas Polsek Serbelawan Simalungun. Salah seorang dari keduanya merupakan Mahasiswa.
Kedua pelaku yakni Sujoko Prayetno Alias Kojek (34), Wiraswasta, Warga Lorong III Aman Sari Kelurahan Aman Sari Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun dan Tri Purwo (22), Mahasiswa, warga Aman Sari Buah Kelurahan Aman Sari Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Manurut Kapolsek Serbelawan AKP Ilham Harahap, SH, MH, kedua pelaku berhasil diamankan berkat peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Sekira pukul 14.15 Wib, Unit Opsnal Polsek Serbelawan menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis Sabu di dalam perkebunan karet milik PT. Bridgstone tepatnya di blok E3 7 Huta Purwosari Nagori Dolok Mainu Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Kemudian,petugas langsung bergerak menuju objek TKP dan melakukan pengintaian seputaran objek dan ditemukan 2 orang laki-laki yang diduga kuat sedang bertransaksi Narkoba jenis Sabu.
Saat hendak diamankan, kedua laki-laki tersebut membuang sesuatu ke tanah dan setelah diperintahkan untuk mengambil ternyata adalah lipatan uang pecahan Rp. 2.000.- yang di dalamnya berisikan 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu.Dan 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu lainnya ditemukan diluar lipatan uang kertas dimaksud, selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke markas komando untuk diinterogasi.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui bahwa benar sedang bertransaksi Narkoba jenis Sabu. Tri membeli Sabu seharga Rp. 100.000.- / paket 100 dari Kojek . Pernyataan Tri tersebut pun dibenarkan Kojek , bahwa ia ada menjualkan Narkoba jenis Sabu kepada Tri.
Kojek mengakui bahwa Sabu tersebut dibelinya dari seseorang di Bahung Huluan sebanyak Rp. 300.000.-, kemudian dipecahkan menjadi paket 150, 100 dan 50 ribu.
Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti 3 klip plastik kecil transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, Uang kertas pecahan Rp. 100.000.- dan pecahan Rp. 2000.-, 1 unit sepeda motor Yamaha RX King No. Pol.: BK 6784 KAI dan 2 unit Handphone masing-masing merk Samsung dan Nokia.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Kedua pelaku yakni Sujoko Prayetno Alias Kojek (34), Wiraswasta, Warga Lorong III Aman Sari Kelurahan Aman Sari Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun dan Tri Purwo (22), Mahasiswa, warga Aman Sari Buah Kelurahan Aman Sari Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Manurut Kapolsek Serbelawan AKP Ilham Harahap, SH, MH, kedua pelaku berhasil diamankan berkat peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Sekira pukul 14.15 Wib, Unit Opsnal Polsek Serbelawan menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis Sabu di dalam perkebunan karet milik PT. Bridgstone tepatnya di blok E3 7 Huta Purwosari Nagori Dolok Mainu Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Kemudian,petugas langsung bergerak menuju objek TKP dan melakukan pengintaian seputaran objek dan ditemukan 2 orang laki-laki yang diduga kuat sedang bertransaksi Narkoba jenis Sabu.
Saat hendak diamankan, kedua laki-laki tersebut membuang sesuatu ke tanah dan setelah diperintahkan untuk mengambil ternyata adalah lipatan uang pecahan Rp. 2.000.- yang di dalamnya berisikan 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu.Dan 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu lainnya ditemukan diluar lipatan uang kertas dimaksud, selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke markas komando untuk diinterogasi.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui bahwa benar sedang bertransaksi Narkoba jenis Sabu. Tri membeli Sabu seharga Rp. 100.000.- / paket 100 dari Kojek . Pernyataan Tri tersebut pun dibenarkan Kojek , bahwa ia ada menjualkan Narkoba jenis Sabu kepada Tri.
Kojek mengakui bahwa Sabu tersebut dibelinya dari seseorang di Bahung Huluan sebanyak Rp. 300.000.-, kemudian dipecahkan menjadi paket 150, 100 dan 50 ribu.
Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti 3 klip plastik kecil transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, Uang kertas pecahan Rp. 100.000.- dan pecahan Rp. 2000.-, 1 unit sepeda motor Yamaha RX King No. Pol.: BK 6784 KAI dan 2 unit Handphone masing-masing merk Samsung dan Nokia.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar