Header Ads

DPRD Siantar Minta Bukti Fisik Rekomendasi Mendagri Pengukuhan Eselon II,III dan IV

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, DPRD Siantar bersuara lantang soal pelantikan dan pengukuhan pejabat Eselon II,III dan IV yang baru-baru ini dilantik Plh Walikota Hefriansyah,SE MM.

Dimana dalam saran DPRD Siantar poin ke tujuh, DPRD meminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Badan Kepegawaian Daerah agar menyampaikan bukti fisik berupa rekomendasi Mendagri,hasil Baperjakat serta hasik Evaluasi Gubernur terhadap prosedur pelantikan atau pengukuhab terhadap Pejabat Eselon II,III dan IV di Pemerintah Kota Pematangsiantar.


Selain itu dalam poin ke delapan, DPRD Siantar menyatakan bahwa Plh.Walikota Pematangsiantar dalam melaksanakan pengukuhan Pejabat Eselon II,III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah,Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah,untuk itu diminta supaya ditinjau kembali.

Hal ini tertuang dalam keputusan hasil rapat gabungan Komisi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2016,yang dibacakan Sekretaris Dewan Mahadin Sitanggang,SH,Senin (24/7/2017).

Kemudian,DPRD Siantar meminta kepada Pemerintah Kota agar menertibkan pedagang kaki lima yang menjual daging babi di Jalan D.I Panjaitan,mengingat Kota Pematangsiantar memperoleh peringkat I dalam urusan Toleransi beragama.


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI




Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.