Facebooker Penyebar Hoax Penyerangan Mapolda Sumut Kini Mendekam di Sel
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara yang terdiri dari Subdit II/ Cyber Crime Ditreskrimsus, Subdit III/ Jatanras Ditreskrimum dan Sat Reskrim Polres Deliserdang berhasil menangkap pemilik akun facebook yang menyebarkan informasi bohong soal penyerangan Mapolda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan Surya Hardyanto ditangkap pada Minggu (2/7/2017) di kawasan Desa Tadukanraga, Kabupaten Deliserdang sekitar pukul 19.30 WIB.
"Berdasarkan interogasi awal terhadap terduga pelaku, disebutkan bahwa pelaku hanya mendengar berita masalah utang piutang tersebut dari orangtua pelaku," kata Rina, Senin (3/7/2017) di ruang kerjanya.
Setelah mendapatkan informasi itu, Surya Hardyanto langsung menuliskan informasi yang didapat ke akun Facebook miliknya.
Isinya menyebutkan penyerangang terhadap Mapolda Sumut pada Minggu (25/6/2017) lalu yang menyebabkan Ipda (Anumerta) Martua Sigalingging dilatarbelakangi masalah utang piutang.
Ia sebut baik korban maupun pelaku penyerangan sama-sama non-Muslim.
Padahal pelaku, Ardial Ramadhani adalah Muslim dan dimakamkan di TPU Muslim Jl Kemiri, Simpang Limun, Medan Amplas. Begitu juga tersangka Syawaluddin Pakpahan dan Boboy.
Atas perbuatannya Surya Hardiyanto dapat dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Dia bisa terancam lima tahun penjara," sebut mantan Kapolres Binjai tersebut.
Terkait perkembangan kasus ini, Rina menyebutkan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana.
"Mereka juga melakukan gelar atas kasus ini," ungkapnya.(tribmed/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan Surya Hardyanto ditangkap pada Minggu (2/7/2017) di kawasan Desa Tadukanraga, Kabupaten Deliserdang sekitar pukul 19.30 WIB.
"Berdasarkan interogasi awal terhadap terduga pelaku, disebutkan bahwa pelaku hanya mendengar berita masalah utang piutang tersebut dari orangtua pelaku," kata Rina, Senin (3/7/2017) di ruang kerjanya.
Setelah mendapatkan informasi itu, Surya Hardyanto langsung menuliskan informasi yang didapat ke akun Facebook miliknya.
Isinya menyebutkan penyerangang terhadap Mapolda Sumut pada Minggu (25/6/2017) lalu yang menyebabkan Ipda (Anumerta) Martua Sigalingging dilatarbelakangi masalah utang piutang.
Ia sebut baik korban maupun pelaku penyerangan sama-sama non-Muslim.
Padahal pelaku, Ardial Ramadhani adalah Muslim dan dimakamkan di TPU Muslim Jl Kemiri, Simpang Limun, Medan Amplas. Begitu juga tersangka Syawaluddin Pakpahan dan Boboy.
Atas perbuatannya Surya Hardiyanto dapat dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Dia bisa terancam lima tahun penjara," sebut mantan Kapolres Binjai tersebut.
Terkait perkembangan kasus ini, Rina menyebutkan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana.
"Mereka juga melakukan gelar atas kasus ini," ungkapnya.(tribmed/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Tidak ada komentar