Header Ads

Ini Pesan Hefriansyah Terhadap 32 Pejabat RSUD Djasamen Saragih yang Dilantik

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Plt.Sekda Ir.Reinward Simanjuntak,MM mengambil sumpah/janji dan melantik 32 pejabat di lingkungan RSUD Djasamen Saragih di ruang data Pemko Siantar,Kamis siang (13/7/2017).

Hal ini berdasarkan surat Keputusan Walikota Pematangsiantar nomor 820/4678/VII/WK-Thn 2017 tanggal 13 juli 2017 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Djasamen Saragih dan Pejabat Administrator serta Pengawas, Kamis Sore (13/7/2017) di Ruang Data Plt.Sekda Ir. Reinward Simanjuntak, MM mengambil sumpah /janji dan melantik 32 pejabat tersebut.


Adapun pejabat yang di ambil sumpah/janji dan dilantik diantaranya dr.B.Susanti Dewayani, Sp.A sebagai Direktur RSUD DR. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, dan dr. Harlen Saragi, MARS sebagai Wakil Direktur I Bidang Pelayanan Dan Keperawatan, dr. Evalina D. S. Siboro, M.Kes sebagai Pj.Wakil Direktur II Bidang Penunjang Medis, Pendidikan Dan Akredita serta Ronny Dicky Wijaya Sinaga, S.STP, M.Sc sebagai Wakil Direktur III Bidang Umum, Sdm Dan Keuangan dan para pejabat lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Plt.Sekda Ir. Reinward Simanjuntak, MM menyampaikan sambutan tertulis Plh.Walikota yang menjelaskan mengacu kepada Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2017 tersebut, perlu diingatkan bahwa UPTD RSUD dr. Djasamen Saragih mempunyai tugas untuk melaksanakan upaya penyembuhan dan pemulihan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan dalam upaya meningkatkan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamkan pelayanan kepada masyarakat.

Tugas UPTD RSUD Djasamen Saragih dimaksud, sangat disadari bahwa RSUD memiliki tugas yang sangat penting dan strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Rumah Sakit dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang standar pelayanan minimal Rumah Sakit.

Selain dalam melaksanakan tugas-tugas, Plh.Walikota juga mengingatkan kembali apa yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik bahwa sebagai pelayan kita harus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau dan memberi akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Seperti gerakan nasional “Ayo Kerja” yang diserukan oleh Presiden Joko Widodo bukan slogan belaka, namun sebuah pergerakan yang ingin menjebol mentalitas bangsa yang berada dalam keterjajahan, ketertindasan, ketidakadilan, ketidakmerdekaan serta membangun mentalitas baru sebagai bangsa yang merdeka 100 persen. Itulah makna mendasar dari revolusi mental. Karena Ayo Kerja sesungguhnya adalah perwujudan praktis dari gerakan revolusi. bukan hanya rakyat, tetapi juga penyelenggara negara punya tanggung jawab normal untuk bekerja jujur, tanpa pamrih dan melayani rakyat secara paripurna.


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI



Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.