Header Ads

Marga Napitu Diciduk Polisi Diduga Hendak Edarkan 7 Paket Sabu

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Ruang gerak para pengedar Sabu semakin sempit, kembali Kepolisian Polres Simalungun, Minggu (16/7-2017) sekira pukul 01.00 wib, saruan tugas Opsnal Polsek Parapat meringkus seorang laki-laki di depan Cafe Valentin Jalan Aminta Sinaga Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun yang diduga akan mengedarkan Narkotika.

Pelaku yang diamankan Petrus Napitu alias Petut (33), Warga Jalan Haranggaol nomor 103 Kelurahan Tiga Raja Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA  4 Jaringan Narkotika Diungkap Polres Simalungun dan Pembunuh Bayi oleh Ibu Kandungnya


Kapolsek Parapat AKP H.Sihombing menerangkan bahwa pelaku berhasil diamankan berawal informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki dewasa bernama Petrus Napitu alias Petut diduga mau mengedarkan Narkotika jenis Sabu di wilayah Parapat.

Petugas Unit Reskrim Polsek Parapat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda E.Siahaan menyelidikinya ke TKP. Saat pelaku tiba di lokasi parkir Café Valentine dengan menggunakan sepeda motor Yamaha RX King, petugas langsung mengamankannya. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, dari dalam batok lampu depan sepeda motor pelaku ditemukan kaos kaki yang berisikan 7 buah plastik klip kecil yang di dalamnya beriskan diduga Narkotika jenis Sabu.

Pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya dan mau dijualnya di wilayah Parapat.

Selain itu, turut disita dari pelaku beberapa barang bukti lain berupa 1 unit timbangan digital, 3 buah botol parfum sebagai alat hisap bong, 1 lembar kertas timah rokok yang di dalamnya berisi 2 buah jarum, 1 buah pipet yang digunakan sebagai alat sendok, 1 buah alat hisap, 4 buah mancis, 1 buah plastik klip besar yang di dalamnya berisikan 64 buah plastik klip kecil, 1 buah kaos kaki warna abu-abu yang di dalamnya berisi 7 buah plastik klip kecil yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna coklat yang berisikan uang sebanyak Rp. 1.500.000.- dan 1 unit sepeda motor RX King warna hitam No. Pol.: BK 5885 TJ.

Selanjutnya pelaku dan barang buktinya diamankan ke Mapolsek Parapat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI




Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.