OTT di Dinkes Simalungun, Lukman Damanik dan Flora Sandora Purba Ditetapkan Tersangka
LINTAS PUBLIK - SIMALUNGUN, OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Sumut dan Unit Tipikor Polres Simalungun di Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun pada Senin siang (3/7/2017) berujung pada penetapan dua tersangka.
Kedua tersangka dalam kasus pungli calon ASN tersebut yakni, Lukman Damanik yang menjabat sekretaris Dinas Kesehatan Simalungun dan pegawai honor Flora Sandora Purba.
BACA JUGA Kabur Saat OTT, Sekdinkes Simalungun Akhirnya Ditangkap, Ini Nama Korbannya
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumatera Utara,Kombes Rina Sari Ginting melalui pesan WA saat kru media ini mempertanyakan perkembangan OTT di Dinas Kesehatan Simalungun tersebut, Rabu (5/7/2017) sekira 15.30 WIB.
Dijelaskan Rina, bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan langkah penyelidikan oleh tim unit III Tipikor Polres Simalungun dalam bentuk interogasi terhadap saksi-saksi, bahwa ada kaitan dengan sekretaris dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.
Kemudian, Kasat Reskrim dan tim Unit III Tipikor Simalungun bersama-sama dengan Tim Saber Pungli melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Lukman Damanik sebagai pejabat Sekdis Kesehatan Kab. Simalungun.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara untuk menaikkan status ke sidik berdasarkan bukti permulaan san kasus ini dapat ditingkatkan menjadi Laporan polisi yakni LP/134/VII/2017/SU/SIMAL, tanggal 4 Juli 2017.
Tambah Rina Sari, oleh tim penyidik unit III Tipikor polres Simalungun melakukan langkah penyidikan, berupa pemeriksaan (BAP) terhadap saksi-saksi dan menyita barang bukti yang diduga, ada kaitannya degan tindak pidana yang terjadi.
"Maka ditemukan bukti yang cukup menetapkan Flora Sandora Purba dan Lukman Damanik yang menjabat Sekretaris dinas sebaga tersangka,"katanya.
Lanjut Rina, bahwa peran Flora Sandora Purba adalah sebagai orang yang turut membantu, sedangkan Lukman Damanik adalah sebagai orang yang menyuruh Flora Sandora Purba untuk
melakukan pemungutan uang secara tidak sah/melawan hukum kepada para PTT bidan yg diangkat menjadi CPNS.
"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di RTP polres Simalungun dengan persangkaan Pasal 5 (2) sub psl 11 sub psl 12 (a), (b) atau (e) UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dg UU No. 20/2001 ttg Pemberantasan TPK. jo psl 56 KUHPidana,"ujar Rina.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Kedua tersangka dalam kasus pungli calon ASN tersebut yakni, Lukman Damanik yang menjabat sekretaris Dinas Kesehatan Simalungun dan pegawai honor Flora Sandora Purba.
BACA JUGA Kabur Saat OTT, Sekdinkes Simalungun Akhirnya Ditangkap, Ini Nama Korbannya
Kedua tersangka dalam kasus pungli calon ASN di Dinas Kesehatan Simalungun |
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumatera Utara,Kombes Rina Sari Ginting melalui pesan WA saat kru media ini mempertanyakan perkembangan OTT di Dinas Kesehatan Simalungun tersebut, Rabu (5/7/2017) sekira 15.30 WIB.
Dijelaskan Rina, bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan langkah penyelidikan oleh tim unit III Tipikor Polres Simalungun dalam bentuk interogasi terhadap saksi-saksi, bahwa ada kaitan dengan sekretaris dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.
Kemudian, Kasat Reskrim dan tim Unit III Tipikor Simalungun bersama-sama dengan Tim Saber Pungli melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Lukman Damanik sebagai pejabat Sekdis Kesehatan Kab. Simalungun.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara untuk menaikkan status ke sidik berdasarkan bukti permulaan san kasus ini dapat ditingkatkan menjadi Laporan polisi yakni LP/134/VII/2017/SU/SIMAL, tanggal 4 Juli 2017.
Tambah Rina Sari, oleh tim penyidik unit III Tipikor polres Simalungun melakukan langkah penyidikan, berupa pemeriksaan (BAP) terhadap saksi-saksi dan menyita barang bukti yang diduga, ada kaitannya degan tindak pidana yang terjadi.
"Maka ditemukan bukti yang cukup menetapkan Flora Sandora Purba dan Lukman Damanik yang menjabat Sekretaris dinas sebaga tersangka,"katanya.
Lanjut Rina, bahwa peran Flora Sandora Purba adalah sebagai orang yang turut membantu, sedangkan Lukman Damanik adalah sebagai orang yang menyuruh Flora Sandora Purba untuk
melakukan pemungutan uang secara tidak sah/melawan hukum kepada para PTT bidan yg diangkat menjadi CPNS.
"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di RTP polres Simalungun dengan persangkaan Pasal 5 (2) sub psl 11 sub psl 12 (a), (b) atau (e) UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dg UU No. 20/2001 ttg Pemberantasan TPK. jo psl 56 KUHPidana,"ujar Rina.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar