Pakai Sabu,Wanita Ini Diamankan dari Lokalisasi Bukit Mangaraja
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Seorang wanita berinisial DAK (15),penghuni Barak Balam Huta III Nagori Marihat Bukit Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, diamankan petugas Polsek Bangun Resor Simalungun,Sabtu (22/7/2017).
Manurut Kapolsek Bangun AKP JR. SINAGA, Sabtu (22/7/2017) sekira pukul 11.00 Wib, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam Barak Balam Huta III Nagori Marihat Bukit sedang terjadi penyalahgunaan Narkotika. Mendengar informasi tersebut, petugas kemudian menyelidiki kebenarannya.
Sesampainya di Barak Balam, pintu Barak Balam dalam keadaan terbuka. Setelah petugas masuk, pelaku yang dicurigai terlihat masuk ke dalam kamar dan langsung mengunci pintunya. Petugas langsung menyuruh pelaku membuka pintu kamar sembari memberitahukan “kami dari pihak kepolisian Polsek Bangun”.
Pelaku membuka pintu kamar, kemudian petugas dengan disaksikan pelaku melakukan penggeledahan di dalam kamarnya. Dari atas lobang angin yang berada di dalam kamar tersebut, ditemukan 1 buah plastik warna bening yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu.
Dari keterangan pelaku, ia memperoleh barang haram tersebut dari “T”. Saat dilakukan pencarian terhadap pelaku “T”, ia terlihat di depan rumanhya. Namun saat melihat kedatangan petugas , pelaku “T” melarikan diri ke barak Edi Bar dan mengunci pintu dari dalam. Saat petugas berusaha membuka pintu, pelaku melarikan diri dengan melompat dari loteng rumah.
Sedangkan pelaku DAK bersama barang buktinya 1 buah plastik warna bening yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu diamankan ke Mapolsek Bangun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Manurut Kapolsek Bangun AKP JR. SINAGA, Sabtu (22/7/2017) sekira pukul 11.00 Wib, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam Barak Balam Huta III Nagori Marihat Bukit sedang terjadi penyalahgunaan Narkotika. Mendengar informasi tersebut, petugas kemudian menyelidiki kebenarannya.
Sesampainya di Barak Balam, pintu Barak Balam dalam keadaan terbuka. Setelah petugas masuk, pelaku yang dicurigai terlihat masuk ke dalam kamar dan langsung mengunci pintunya. Petugas langsung menyuruh pelaku membuka pintu kamar sembari memberitahukan “kami dari pihak kepolisian Polsek Bangun”.
Pelaku membuka pintu kamar, kemudian petugas dengan disaksikan pelaku melakukan penggeledahan di dalam kamarnya. Dari atas lobang angin yang berada di dalam kamar tersebut, ditemukan 1 buah plastik warna bening yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu.
Dari keterangan pelaku, ia memperoleh barang haram tersebut dari “T”. Saat dilakukan pencarian terhadap pelaku “T”, ia terlihat di depan rumanhya. Namun saat melihat kedatangan petugas , pelaku “T” melarikan diri ke barak Edi Bar dan mengunci pintu dari dalam. Saat petugas berusaha membuka pintu, pelaku melarikan diri dengan melompat dari loteng rumah.
Sedangkan pelaku DAK bersama barang buktinya 1 buah plastik warna bening yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu diamankan ke Mapolsek Bangun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar