Header Ads

Pasca Minta Bentuk Fisik Rekomendasi Mendagri, Komisi I DPRD Siantar Gagal Bahas RDP dengan BKD

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Komisi I DPRD Siantar gagal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk membahas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 dalam pengangkatan pejabat eselon II,III dan IV,Senin (31/7/2017).

Informasi gagalnya RDP dibenarkan Anggota Komisi I DPRD Siantar, Umar Silalahi, saat ditemui diruangan kerjanya.

Katanya, RDP gagal digelar hari ini, karena tiga pimpinan DPRD tidak bisa mengikuti RDP.

Suasana ruangan komisi I DPRD Siantar

"Ketiga pimpinan dewan, yakni Ketua DPRD Siantar, Eliakim Simanjuntak SE, Wakil Ketua, Mangatas Silalahi SE, dan Wakil Ketua, Timbul Marganda Lingga SH, tidak bisa mengikuti RDP yang telah dijadwalkan hari ini, karena menghadiri undangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), di Jakarta,"
ujarnya kepada wartawan.

Lanjut Umar Silalahi, kehadiran tiga pimpinan dewan di DPD RI untuk membahas rencana pengukuhan atau pengangkatan Raja Sangnawaluh sebagai pahlawan nasional.

Sehingga,RDP Komisi I dengan BKD akan dijadwal ulang. Apalagi,RDP ini harus dihadiri salah satu pimpinan DPRD tersebut.

“Dijadwalkan lagilah.Mungkin dalam minggu ini.Karena salah satu pimpinan harus mengikuti RDP yang dimaksud,"

Sebelumnya, DPRD Siantar bersuara lantang soal pelantikan dan pengukuhan pejabat Eselon II,III dan IV yang baru-baru ini dilantik Plh Walikota Hefriansyah,SE MM.

Dimana dalam saran DPRD Siantar poin ke tujuh, DPRD meminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Badan Kepegawaian Daerah agar menyampaikan bukti fisik berupa rekomendasi Mendagri,hasil Baperjakat serta hasik Evaluasi Gubernur terhadap prosedur pelantikan atau pengukuhab terhadap Pejabat Eselon II,III dan IV di Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Selain itu dalam poin ke delapan, DPRD Siantar menyatakan bahwa Plh.Walikota Pematangsiantar dalam melaksanakan pengukuhan Pejabat Eselon II,III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah,Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah,untuk itu diminta supaya ditinjau kembali.

Hal ini tertuang dalam keputusan hasil rapat gabungan Komisi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2016,yang dibacakan Sekretaris Dewan Mahadin Sitanggang,SH,Senin (24/7/2017).


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI



Penulis      : franki
Editor        : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.