PAW Frans Bungaran Sitanggang Dinilai Terlalu Dini
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Adanya usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Siantar, Frans Bungaran Sitanggang dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) versi kepemimpinan Ketua DPN (Dewan Pimpinan Nasional) PKPI Hendro Priyono, dinilai terlalu dini.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Dewan Pimpinan Kota (DPK) PKPI Siantar, Zulfah, saat ditemui di gedung DPRD Kota Siantar, Selasa (18/7/2017).
Pasalnya, secara nasional, terjadi sengketa di PKPI, antara kepemimpinan Ketua DPN PKPI, Mayjen Purn Haris Sudarno dengan Ketua DPN PKPI, Prof Dr Hendro Priyono ST, SH, MH.
BACA KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP
Disebutkannya ,bahwa DPN PKPI pimpinan Mayjen Purn Haris Sudarno telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Nagara (PTUN) terhadap pengesahan perubahan AD/ART PKPI yang dikeluarkan Kemenkumham nomor M.HH-28.AH.11.01 tanggal 9 Desember 2016 dan terhadap pengesahan perubahan susunan personalia DPN PKPI periode 2016 - 2021 yang juga diterbitkan Kemenkumham nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 10 Januari 2017.
Bahkan,kata Zulfan, PTUN Jakarta telah menerbitkan putusan nomor 308/G/2016/PTUN.JKT yang putusannya menetapkan, mengabulkan sebagian gugatan Mayjen Purn Haris Sudarno.
Kemudian, lanjut Zulfa, PTUN Jakarta juga membatalkan dan mewajibkan Menkumham mencabut penetapan Kemenkumham nomor M.HH-28.AH.11.01 tentang pengesahan perubahan AD/ART PKPI dan membatalkan serta mewajibkan Menkumham mencabut penetapan Kemenkumham nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang pengesahan perubahan susunan personalia DPN PKPI.
Sehingga menurut Zulfa, dengan adanya gugatan Mayjen Purn Haris Sudarno ke PTUN dan putusan PTUN Jakarta nomor 308/G/2016/PTUN.JKT serta masih adanya upaya hukum (banding ke PTTUN Jakarta) dari kubu Hendro Priyono, maka segala keputusan maupun kebijakan mengatas namakan DPK PKPI di Kota Siantar, agar tidak dilaksanakn. Karena masih berproses secara hukum.
Oleh karena itu, dirinya mengajak pihak DPK PKPI yang ada di Kota Siantar, agar menghargai proses hukum. Dengan tidak menerbitkan keputusan atau kebijakan yang prinsipil di Kota Siantar.
Begitu juga terhadap lembaga DPRD dan KPU Kota Siantar, dimohon untuk bersikap teliti dalam menyikapi persoalan yang melibatkan PKPI. Serta, juga menghargai proses hukum yang masih berlanjut.
Sebelumnya , Pengajuan PAW dilakukan Jimmi Elisaon Marsito Purba selaku Ketua DPK-PKP Indonesia dengan nomor surat 024/DPK/PKP IND/PMS/VI/RO/2017. Dengan melayangkan surat kepada DPRD Siantar pertanggal 7 Juli 2017.Usulan PAW ini telah mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Daerah PKP Indonesia dan akan digantikan Masison Naibaho.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Hal ini diungkapkan Sekretaris Dewan Pimpinan Kota (DPK) PKPI Siantar, Zulfah, saat ditemui di gedung DPRD Kota Siantar, Selasa (18/7/2017).
Pasalnya, secara nasional, terjadi sengketa di PKPI, antara kepemimpinan Ketua DPN PKPI, Mayjen Purn Haris Sudarno dengan Ketua DPN PKPI, Prof Dr Hendro Priyono ST, SH, MH.
BACA KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP
Sekretaris DPK PKPI Siantar,Zulfah. |
Disebutkannya ,bahwa DPN PKPI pimpinan Mayjen Purn Haris Sudarno telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Nagara (PTUN) terhadap pengesahan perubahan AD/ART PKPI yang dikeluarkan Kemenkumham nomor M.HH-28.AH.11.01 tanggal 9 Desember 2016 dan terhadap pengesahan perubahan susunan personalia DPN PKPI periode 2016 - 2021 yang juga diterbitkan Kemenkumham nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 10 Januari 2017.
Bahkan,kata Zulfan, PTUN Jakarta telah menerbitkan putusan nomor 308/G/2016/PTUN.JKT yang putusannya menetapkan, mengabulkan sebagian gugatan Mayjen Purn Haris Sudarno.
Kemudian, lanjut Zulfa, PTUN Jakarta juga membatalkan dan mewajibkan Menkumham mencabut penetapan Kemenkumham nomor M.HH-28.AH.11.01 tentang pengesahan perubahan AD/ART PKPI dan membatalkan serta mewajibkan Menkumham mencabut penetapan Kemenkumham nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang pengesahan perubahan susunan personalia DPN PKPI.
Sehingga menurut Zulfa, dengan adanya gugatan Mayjen Purn Haris Sudarno ke PTUN dan putusan PTUN Jakarta nomor 308/G/2016/PTUN.JKT serta masih adanya upaya hukum (banding ke PTTUN Jakarta) dari kubu Hendro Priyono, maka segala keputusan maupun kebijakan mengatas namakan DPK PKPI di Kota Siantar, agar tidak dilaksanakn. Karena masih berproses secara hukum.
Oleh karena itu, dirinya mengajak pihak DPK PKPI yang ada di Kota Siantar, agar menghargai proses hukum. Dengan tidak menerbitkan keputusan atau kebijakan yang prinsipil di Kota Siantar.
Begitu juga terhadap lembaga DPRD dan KPU Kota Siantar, dimohon untuk bersikap teliti dalam menyikapi persoalan yang melibatkan PKPI. Serta, juga menghargai proses hukum yang masih berlanjut.
Sebelumnya , Pengajuan PAW dilakukan Jimmi Elisaon Marsito Purba selaku Ketua DPK-PKP Indonesia dengan nomor surat 024/DPK/PKP IND/PMS/VI/RO/2017. Dengan melayangkan surat kepada DPRD Siantar pertanggal 7 Juli 2017.Usulan PAW ini telah mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Daerah PKP Indonesia dan akan digantikan Masison Naibaho.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar