Penertiban Pedagang Jalan Bulan Ricuh, 386 Kios Berhasil Dirubuhkan
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Ratusan pedagang memberikan perlawan saat Tim Gabungan Penegakan Perda Pasar Penampung Jalan Bulan yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan ketika hendak melakukan penertiban.
Selain melakukan pemblokiran dengan membakar ban di tengah jalan, tim gabungan juga dihujani batu, kayu dan botol. Akibatnya empat petugas Satpol PP dan 2 warga terluka akibat kericuhan itu, Selasa (24/7/2017) dilasir dari patrolinews.com.
Meski demikian penertiban terus berlanjut, dibantu 3 unit alat berat dan 1 unit mobil crane milik Dinas Pekerjaan Umum, tim gabungan berhasil merubuhkan sebanyak 386 kios yang telah belasan tahun dijadikan lapak berjualan.
Sebelum penertiban dilakukan, tim gabungan lebih dahulu menggelar apel di Jalan Sutomo, persis depan Kantor PD Pasar Medan sekitar pukul 09.00 WIB. Dihadapan sekitar 600 personel, Sofyan pun memberikan arahan agar penertiban yang dilakukan berjalan efektif dan lebih mengutamakan pendekatan persuasif.
Ditegaskan Sofyan, tim gabungan diingatkan jangan sampai mundur sekalipun para pedagang memberikan perlawanan. Sebab, penertiban yang akan dilakukan merupakan merupakan tindakanm terakhir. Pasalnya, jelas Sofyan, para pedagang telah berulangkali disurati agar segar mengosongkan kios penampungan tersebut.
Usai apel, sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Jalan Bulan. Di barisan depan ditempati petugas satpol PP dengan menggunakan tameng, lalu diikuti dengan rekan mereka yang tidak menggunakan tameng. Disusul tim gabungan dari unsur Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS.
Tiba di lokasi, para pedagang masih melakukan aktifitas jual beli. Dengan tegas, Sofyan memberi tengat waktu 20 menit agar seluruh pedagang mengosongkan kios sendiri. Namun peringatan tersebut tidak digubris, malah para pedagang membalasnya dengan teriakan dan cacian. Di samping itu beberapa pedagang memelas agar penertiban ditunda.
Namun permintaan itu ditolak, tim gabungan kemudian melakukan pendekatan persuasif dan bersedia membantu pedagang untuk mengosongkan sekaligus memindahkan barang dagangan. Sebagai pedagang akhirnya pasrah dan mengosongkan kios penampungan, sedangkan sebagian besar tetap bertahan.
Setelah tengat waktu 20 menit lewat, Sofyan memerintah tim gabungan memulai penertiban. Petugas Satpol PP yang mengenakan tameng dan tidak mengenakan tameng selanjutnya maju diikuti dengan alat berat di belakang mereka. Pedagang melawan dan melakukan pemblokiran dengan membakar ban dan keranjang buah.
Dengan penertiban yang dilakukan ini, Sofyan berharap agar para pedagang yang selama ini berjualan di kios penampungan Jalan Bulan dapat berjualan di sejumlah pasar tradisionil milik Pemko Medan diantaranya Pasar Induk Laucih, Pasar Sentral, Pasar Sentosa dan Pasar Halat. "Jika pedagang tidak berkenan, mereka dapat mengusulkan kepada PD Pasar untuk mendapatkan tempat di pasar lainnya yang dikehendaki di Kota Medan," ungkapnya. (PN/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Selain melakukan pemblokiran dengan membakar ban di tengah jalan, tim gabungan juga dihujani batu, kayu dan botol. Akibatnya empat petugas Satpol PP dan 2 warga terluka akibat kericuhan itu, Selasa (24/7/2017) dilasir dari patrolinews.com.
Meski demikian penertiban terus berlanjut, dibantu 3 unit alat berat dan 1 unit mobil crane milik Dinas Pekerjaan Umum, tim gabungan berhasil merubuhkan sebanyak 386 kios yang telah belasan tahun dijadikan lapak berjualan.
Sebelum penertiban dilakukan, tim gabungan lebih dahulu menggelar apel di Jalan Sutomo, persis depan Kantor PD Pasar Medan sekitar pukul 09.00 WIB. Dihadapan sekitar 600 personel, Sofyan pun memberikan arahan agar penertiban yang dilakukan berjalan efektif dan lebih mengutamakan pendekatan persuasif.
Ditegaskan Sofyan, tim gabungan diingatkan jangan sampai mundur sekalipun para pedagang memberikan perlawanan. Sebab, penertiban yang akan dilakukan merupakan merupakan tindakanm terakhir. Pasalnya, jelas Sofyan, para pedagang telah berulangkali disurati agar segar mengosongkan kios penampungan tersebut.
Usai apel, sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Jalan Bulan. Di barisan depan ditempati petugas satpol PP dengan menggunakan tameng, lalu diikuti dengan rekan mereka yang tidak menggunakan tameng. Disusul tim gabungan dari unsur Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS.
Tiba di lokasi, para pedagang masih melakukan aktifitas jual beli. Dengan tegas, Sofyan memberi tengat waktu 20 menit agar seluruh pedagang mengosongkan kios sendiri. Namun peringatan tersebut tidak digubris, malah para pedagang membalasnya dengan teriakan dan cacian. Di samping itu beberapa pedagang memelas agar penertiban ditunda.
Namun permintaan itu ditolak, tim gabungan kemudian melakukan pendekatan persuasif dan bersedia membantu pedagang untuk mengosongkan sekaligus memindahkan barang dagangan. Sebagai pedagang akhirnya pasrah dan mengosongkan kios penampungan, sedangkan sebagian besar tetap bertahan.
Setelah tengat waktu 20 menit lewat, Sofyan memerintah tim gabungan memulai penertiban. Petugas Satpol PP yang mengenakan tameng dan tidak mengenakan tameng selanjutnya maju diikuti dengan alat berat di belakang mereka. Pedagang melawan dan melakukan pemblokiran dengan membakar ban dan keranjang buah.
Dengan penertiban yang dilakukan ini, Sofyan berharap agar para pedagang yang selama ini berjualan di kios penampungan Jalan Bulan dapat berjualan di sejumlah pasar tradisionil milik Pemko Medan diantaranya Pasar Induk Laucih, Pasar Sentral, Pasar Sentosa dan Pasar Halat. "Jika pedagang tidak berkenan, mereka dapat mengusulkan kepada PD Pasar untuk mendapatkan tempat di pasar lainnya yang dikehendaki di Kota Medan," ungkapnya. (PN/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Tidak ada komentar