Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu ,Polsek Bosar Maligas Sita 4 Paket Sabu
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Perang terhadap Narkoba bukan hanya slogan semata, hal tersebut sudah mulai digencarkan jajaran Polres Simalungun. Kali ini, jajaran Polsek Bosar Maligas berhasil meringkus seorang kurir Sabu dan pengedarnya, Jumat (21/7/2017).
Kapolsek Bosar Maligas AKP K.Purba menjelaskan, bahwa para pelaku yang diamankan yakni Zulham Sitorus (29), Warga Dusun III Kelurahan Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Baradan, Heru Khairuddin Damanik Alias Bunut Alias Anyap(30), Warga Kampung Lalang Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
BACA JUGA DPR Ini Apresiasi Pemberantasan Narkoba di Polres Simalungun
Tertangkapnya kedua pelaku, didasarkan adanya informasi dari masyarakat pada hari Jumat (21/7/2017) pukul 16.00 wib, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Blok 05 Afdeling III PTPN IV Kebun Tinjowan yang dilakukan oleh pelaku Zulham Sitorus beserta ciri-cirinya dengan mengendarai sepeda motor CB 150 R wwrna merah.
Petugas Polsek Bosar Maligas bergegas melakukan penyelidikan dan setelah sampai ke tempat yang dimaksud, ditemukan seorang laki laki sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan oleh masyarakat sedang duduk di atas sepeda motor diduga menunggu pembeli.
Saat diamankan pelaku menjatuhkan 1 bungkus rokok Lucky Strike warna biru. Petugas menyuruh pelaku mengambilnya dan setelah mengeluarkan isinya, ditemukan 4 bungkus plastik kecil transparan yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu.
BACA JUGA 4 Jaringan Narkotika Diungkap Polres Simalungun dan Pembunuh Bayi oleh Ibu Kandungnya
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pemilik sabu adalah Khairudin Damanik, warga Kampung Lalang Kecamatan Ujung Padang yang disuruh “A” (40), Warga Siajam Kabupaten Batu Bara, dengan menyerahkan kepada Zulham Sitorus untuk mengantarkan kepada pembeli dengan upah Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah).
Mendengar keterangan pelaaku, petugas Polsek langsung mengembangkannya dan berhasil mengamankan Khairuddin Damanik, sementara terhadap “A” masih terus dilakukan upaya pencarian.
Kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Lucky Strike warna biru, 4 bungkus plastik kecil transparan yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 unit Handphone merek Wiko warna hitam silver dan 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R No. Pol.: BK 5740 TBC dengan Nomor Rangka : MH1KC8115GK078952 dan Nomor Mesin : KC81E1078044 diamankan di Mapolsek Bosar Maligas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Kapolsek Bosar Maligas AKP K.Purba menjelaskan, bahwa para pelaku yang diamankan yakni Zulham Sitorus (29), Warga Dusun III Kelurahan Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Baradan, Heru Khairuddin Damanik Alias Bunut Alias Anyap(30), Warga Kampung Lalang Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
BACA JUGA DPR Ini Apresiasi Pemberantasan Narkoba di Polres Simalungun
Tertangkapnya kedua pelaku, didasarkan adanya informasi dari masyarakat pada hari Jumat (21/7/2017) pukul 16.00 wib, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Blok 05 Afdeling III PTPN IV Kebun Tinjowan yang dilakukan oleh pelaku Zulham Sitorus beserta ciri-cirinya dengan mengendarai sepeda motor CB 150 R wwrna merah.
Petugas Polsek Bosar Maligas bergegas melakukan penyelidikan dan setelah sampai ke tempat yang dimaksud, ditemukan seorang laki laki sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan oleh masyarakat sedang duduk di atas sepeda motor diduga menunggu pembeli.
Saat diamankan pelaku menjatuhkan 1 bungkus rokok Lucky Strike warna biru. Petugas menyuruh pelaku mengambilnya dan setelah mengeluarkan isinya, ditemukan 4 bungkus plastik kecil transparan yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu.
BACA JUGA 4 Jaringan Narkotika Diungkap Polres Simalungun dan Pembunuh Bayi oleh Ibu Kandungnya
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pemilik sabu adalah Khairudin Damanik, warga Kampung Lalang Kecamatan Ujung Padang yang disuruh “A” (40), Warga Siajam Kabupaten Batu Bara, dengan menyerahkan kepada Zulham Sitorus untuk mengantarkan kepada pembeli dengan upah Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah).
Mendengar keterangan pelaaku, petugas Polsek langsung mengembangkannya dan berhasil mengamankan Khairuddin Damanik, sementara terhadap “A” masih terus dilakukan upaya pencarian.
Kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Lucky Strike warna biru, 4 bungkus plastik kecil transparan yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 unit Handphone merek Wiko warna hitam silver dan 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R No. Pol.: BK 5740 TBC dengan Nomor Rangka : MH1KC8115GK078952 dan Nomor Mesin : KC81E1078044 diamankan di Mapolsek Bosar Maligas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar