Header Ads

TERUNGKAP! Ternyata Penyebar Rekaman CCTV Kapolres di Tempat Hiburan Malam Adalah

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang mengatakan, sudah mengantongi informasi oknum penyebar rekaman CCTV milik tempat hiburan malam Studio 21 atau Miles. Yakni video berisi Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan yang diduga mencekoki minuman keras kepada seorang warga di tempat hiburan tersebut.

Video ini tersebar di sosial media dan menjadi viral beberapa hari lalu.

BACA JUGA  Dikabarkan Dicekoki Kapolres Simalungun, Bobby Purba : Itu Tidak Benar

Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang 


Secara hukum dan kewenangan hanya oknum Polri yang bisa punya wewenang meminta rekaman CCTV milik Miles, itu pun dalam rangka alat penyidikan kasus.

"Saya juga sudah mendapat informasi bahwa permintaan CCTV adalah oleh dari oknum kepolisian, saya akan tindaklanjuti dan sudah dapat datanya, oknum kepolisian di Polres Siantar. Saya akan sikapi ada apa? Apakah ada titipan? Apakah pesanan? Terlepas dari situasi dalam CCTV tersebut," bebernya, Minggu (16/7/2017) malam.

BACA JUGA  Kapolda Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Kapolres Cekoki Miras pada Warga, Begini Keputusannya

Penyebaran CCTV viral ini juga disebut-sebut dilakukan petinggi di kepolisian yang punya akses secara wilayah hukum dengan Studio 21, di KM 6 Siantar-Prapat, Simarimbun.

"Artinya saya sangat mempertanyakan kenapa bisa CCTV itu keluar? Kenapa bisa ada oknum kepolisian dan bahkan itu perwira yang meminta CCTV tersebut. Ada pengakuannya. Saya akan tindak lanjuti. Dari kepolisian aja, gak perlu saya sebutkan dari Polres mana," katanya.

Sedangkan ketika ditanya adanya dugaan pihak lain yang meminta CCTV di luar dari kepolisian Junimart dengan tegas itu tetap saja kerjaan pihak berwajib. Junimart juga tak mau melebar ada konspirasi pihak Miles sengaja menyebarkan.

BACA JUGA  Berantas Narkoba, AKBP Liberty Panjaitan Didukung Pemuda sampai Organisasi Marga

"Terserah siapa yang serahkan. Tetapi tetap saja tidak boleh pihak hotel (Studio 21/Miles) menyerahkan ke pihak berwajib tanpa penetapan pihak pengadilan. Saya akan minta Kapolri menyikapi beredarnya CCTV. Ini melanggar HAM, jelas tidak boleh, sama halnya seperti kita masuk ke kafe dan restauran kita punya hak privasi. Kecuali kita lakukan kejahatan dan diproses dalam rangka sidik," pungkasnya.(trib/t)

LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Alamak! Oknum LSM dan Mantan Tentara Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Polres Simalungun




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.