29 Pelaku Penyerangan Dan Pengerusakan Alat Berat Diamankan Polisi Humbahas
LINTAS PUBLIK - HUMBAHAS, Polres Humbahas mengamankan 29 orang pelaku penyerangan penganiayaan dan pengerusakan alat berat di Dolok Sipalaki, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas.
Kejadian terjadi Selasa, 29 Agustus 2017 sekira pukul 13.10 wib, para pelaku melakukan penyerangan berupa penganiayaan terhadap karyawan dan pengerusakan alat berat (Excavator) penambangan batu di Desa Hutasoit Kecamatan Lintongnihuta milik CV. Mitra Pardomuan.
Menanggapi kejadian tersebut, dengan sigap, personil polres Humbahas yang dipimpin oleh Kapolres Humbahas berangkat menuju tempat kejadian.
“Oknum warga desa yang diperkirakan kurang lebih 40 orang melakukan penyerangan diduga dari kelompok PO Purba Pargodong. Mereka melakukan penyerangan dengan menggunakan batu dan benda tumpul lainnya terhadap para korban,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dra. Rina Sari Ginting, dilansir dari tribratasumut.com, Selasa 29/8/2017)
Akibat kejadian tersebut seorang karyawan CV. Mitra Pardomuan bernama Pargoluan sitompul yang merupakan operator escapator harus mengalami luka robek di bagian kepala lemparan batu.
Sebelumnya, sekelompok masyarakat berjumlah sekitar 40 orang datang ke lokasi penambangan batu CV. Mitra Pardomuan di Desa Hutasoit Kec Lintongnihuta dengan menggunakan Truk Colt diesel.
“Berdasarkan keterangan Saksi bahwa masyarakat yang datang tersebut adalah dari PO Purba Pargodung,” ujarnya.
Kelompok masyarakat tersebut kemudian melakukan penyerangan dengan benda tumpul berupa batu dan kayu sehingga terjadi penganiayaan terhadap Operator Alat Berat dan juga melakukan pengerusakan terhadap 2 (dua) unit alat berat milik CV. Mitra Pardomuan. Setelah melakukan penganiayaan dan pengerusakan kelompok masyarakat tersebut melarikan diri ke arah Gunung Batu Sipallaki.
“Berdasarkan pemeriksaan tersebut kejadian tersebut terjadi diduga karena masyarakat PO. Pargodung menganggap bahwa CV. Mitra Pardomuan bekerja diluar ijin yang dimilikinya yaitu dibatas lokasi antara PO. Pargodung dengan CV. Mitra Pardomuan sementara Hasil keterangan CV Mitra Pardomuan mereka bekerja sesuai titik kordinat lokasi ijin yang dimiliki,” jelas Kombes Rina.
Diantara para pelaku, petugas juga mengamankan Kepala Desa Pakkat Jonar Purba Mengamankan dan atau melakukan penangkapan terhadap masyarakat PO Purba Pargodung dan Ketua Purba Pargodung Monang Purba beserta 27 orang lainnya yang diduga sebagai pelaku penyerangan, penganiayaan dan pengerusakan.
“Petugas juga menyita barang bukti yang ditemukan di TKP berupa Pecahan Kaca, batu, jaket bercak berdarak dan 2 potong kayu. Sementara ini para pelaku sedang dalam proses pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Humbahas,” terang Kombes Rina.
Perkembangan situasi dan kondisi Sampai saat ini dapat dikendalikan dan masih aman dan terkendali. Petugas juga terus bersiaga dan mengamati situasi terkait kemungkinan pergerakan aksi massa lanjutan dari PO Purba Pargodung maupun massa CV. Mitra Pardomuan akibat adanya kejadian tersebut. (trib/t)
Kejadian terjadi Selasa, 29 Agustus 2017 sekira pukul 13.10 wib, para pelaku melakukan penyerangan berupa penganiayaan terhadap karyawan dan pengerusakan alat berat (Excavator) penambangan batu di Desa Hutasoit Kecamatan Lintongnihuta milik CV. Mitra Pardomuan.
Menanggapi kejadian tersebut, dengan sigap, personil polres Humbahas yang dipimpin oleh Kapolres Humbahas berangkat menuju tempat kejadian.
“Oknum warga desa yang diperkirakan kurang lebih 40 orang melakukan penyerangan diduga dari kelompok PO Purba Pargodong. Mereka melakukan penyerangan dengan menggunakan batu dan benda tumpul lainnya terhadap para korban,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dra. Rina Sari Ginting, dilansir dari tribratasumut.com, Selasa 29/8/2017)
Akibat kejadian tersebut seorang karyawan CV. Mitra Pardomuan bernama Pargoluan sitompul yang merupakan operator escapator harus mengalami luka robek di bagian kepala lemparan batu.
Sebelumnya, sekelompok masyarakat berjumlah sekitar 40 orang datang ke lokasi penambangan batu CV. Mitra Pardomuan di Desa Hutasoit Kec Lintongnihuta dengan menggunakan Truk Colt diesel.
“Berdasarkan keterangan Saksi bahwa masyarakat yang datang tersebut adalah dari PO Purba Pargodung,” ujarnya.
Kelompok masyarakat tersebut kemudian melakukan penyerangan dengan benda tumpul berupa batu dan kayu sehingga terjadi penganiayaan terhadap Operator Alat Berat dan juga melakukan pengerusakan terhadap 2 (dua) unit alat berat milik CV. Mitra Pardomuan. Setelah melakukan penganiayaan dan pengerusakan kelompok masyarakat tersebut melarikan diri ke arah Gunung Batu Sipallaki.
“Berdasarkan pemeriksaan tersebut kejadian tersebut terjadi diduga karena masyarakat PO. Pargodung menganggap bahwa CV. Mitra Pardomuan bekerja diluar ijin yang dimilikinya yaitu dibatas lokasi antara PO. Pargodung dengan CV. Mitra Pardomuan sementara Hasil keterangan CV Mitra Pardomuan mereka bekerja sesuai titik kordinat lokasi ijin yang dimiliki,” jelas Kombes Rina.
Diantara para pelaku, petugas juga mengamankan Kepala Desa Pakkat Jonar Purba Mengamankan dan atau melakukan penangkapan terhadap masyarakat PO Purba Pargodung dan Ketua Purba Pargodung Monang Purba beserta 27 orang lainnya yang diduga sebagai pelaku penyerangan, penganiayaan dan pengerusakan.
“Petugas juga menyita barang bukti yang ditemukan di TKP berupa Pecahan Kaca, batu, jaket bercak berdarak dan 2 potong kayu. Sementara ini para pelaku sedang dalam proses pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Humbahas,” terang Kombes Rina.
Perkembangan situasi dan kondisi Sampai saat ini dapat dikendalikan dan masih aman dan terkendali. Petugas juga terus bersiaga dan mengamati situasi terkait kemungkinan pergerakan aksi massa lanjutan dari PO Purba Pargodung maupun massa CV. Mitra Pardomuan akibat adanya kejadian tersebut. (trib/t)
Tidak ada komentar