Header Ads

9 Hari Pelarian, Narapidana Narkotika Ditangkap Bersama Istri dan Anaknya

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Selama 9 hari dalam pelarian terhitung 4 Agustus 2017,Ibnu Putra, narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar di Kecamatan Pematangraya, Kabupaten Simalungun akhirnya ditemukan petugas Kepolisian Polda Sumatera Utara.

Saat ditangkap, narapidana Ibnu Putra berada di salah satu kos-kosan yang terletak di Jalan Halat Sisingamangaraja Kota Medan.

BACA JUGA  Stop Narkoba!, Selama 6 Bulan 53 Kasus 61 Orang Tersangka


Di dalam kos-kosan itu juga terdapat isteri Ibnu Putra dan seorang anaknya berusia 4 tahun.

Demikian disampaikan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA,Yusran Saad kepada wartawan, Senin (13/8/2017).

Diceritakan Yusran,tertangkapnya narapidana Ibnu tak terlepas dari informasi dari masyarakat sekitar yang resah karena tidak mengenal identitas narapidana Yusran.

BACA JUGA  Sumut Peringkat Tiga Penyalahgunaan Narkoba

"Masyarakat setempat berkoordinasi dengan anggota kita, selanjutnya dijemput oleh anggota Lapas dibantu petugas dari Satbrimobda Polda Sumut dan diantar kembali ke Lapas Raya bersama istri dan anaknya," jelasnya.

Terhadap isteri Ibnu Putra,pihaknya berkoordinasi dengan Polres Simalungun melakukan pemeriksaan di satreskrim Polres Simalungin karena membantu pelarian suaminya.

"Narapidana Ibnu Putra sudah kita tempatkan di sel khusus,"ucapnya.


LIHAT JUGA VIDEO MENARIK DI BAWAH INI




Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.