Header Ads

Berikan 'Bon-bon' Sebagai Uang Kembalian Bisa Dipidana

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Bagi pelaku usaha yang sering memberikan 'bon-bon' atau permen sebagai alat tukar, diminta untuk menghentikan kebiasan tersebut.

Apalagi, pelaku usaha sampai menolak uang receh Rp 100 dan Rp 200, jelas tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Mata Uang.

Penegasan ini disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kota Siantar, Elly Tjan, Rabu (16/8/2017) usai mengikuti sidang paripurna istimewa mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI di DPRD Siantar.

BACA JUGA  “Rupiah untuk Negeri”, Sinergi Bank Indonesia dan Bank BUMN Melayani Negeri


Menurutnya, perbuatan seperti itu, bisa dikenakan sanksi pidana penjara.Untuk itu, seluruh elemen masyarakat, mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Bila ada menemukan seseorang atau badan usaha yang menolak pembayaran dengan uang receh, agar segera dilaporkan ke BI. Begitu juga, bila menjadikan permen sebagai alat tukar, supaya disampaikan ke BI. Karena ada sanksi hukumnya terhadap hal itu,"katanya.

Hingga saat ini,kata Elly Tjan, alat tukar yang sah di negeri ini, masih berupa uang yakni uang rupiah.

"Alat tukar yang berlaku itukan hanya uang. Kalau tidak, segera laporkan sama kami. Agar diproses sesuai hukum yng berlaku," ujarnya.

Sedangkan terhadap uang receh, hingga saat ini BI belum pernah menarik atau mencabut pecahan Rp 200 dan Rp 100, sebagai alat tukar yang sah.


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI





Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.