Header Ads

Catat ! ASN dan Pengusaha Restoran Dilarang Pakai Tabung Gas 3 Kg

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, PT.Pertamina (Persero) Tbk dan Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan sinergi terhadap penggunaan LPG non-subsidi Bright Gas 5,5 Kg di kalangan ASN.

Kegiatan tersebut dibuka Plt.Sekda Ir.Reinward Simanjuntak, MM, Kamis pagi (24/8/2007).

Dalam kesempatan itu, Reinward Simanjuntak menghimbau dan mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar untuk menggunakan LPG Non Subsidi yakni Bright Gas Kemasan 5.5 Kg. Sehingga kelangkaan LPG 3 Kg tidak terjadi lagi di kota Pematangsiantar.Dengan begitu, peruntukan LPG bersubsidi benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerimanya. Yang dalam ketentuan tersebut, peruntukan LPG 3 kg subsidi hanya bagi kalangan yang tidak mampu.


" Kepada ASN diminta untuk beralih dari LPG 3 kg bersubsidi ke LPG non-subsidi Bright Gas 5,5 kg. ASN juga harus menanamkan budaya malu, dan turut menginfomasikan kepada masyarakat bahwa LPG non-subsidi Bright Gas 5,5 Kg sudah hadir di Kota Pematangsiantar," terangnya seraya menjelaskan hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Sementara, Manager PT Pertamina (Persero) Operation Region I Sumut Utara Ahmad Yudistira, menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Kota Pematangsiantar yang telah menghimbau kalangan ASN untuk menggunakan LPG non-subsidi.

Dia mengatakan bahwasanya penggunaan LPG 3 Kg, diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Khusus bagi LPG Bright Gas kemasan 5.5 kg, akan diperuntukan bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah dan atas termasuk ASN. Distribusi LPG 5.5 Kg nantinya dapat digantikan dengan menukarkan 2 tabung gas 3 Kg guna mendapatkan Bright Gas 5.5 Kg. Harga Bright Gas 5.5 Kg berkisar Rp 65.000 – 70.000 di pangkalan. Untuk pengguna baru akan dikenakan biaya pembelian tabung Gas 5.5 Kg beserta Gas berkisar 330.000 – 340.000 di Pangkalan.

Di samping itu, Yudistira memberi warning kepada pelaku usaha Restoran untuk tidak memakai tabung gas 3 Kg.

Pasalnya,peruntukan tabung gas 3 kg tersebut hanya untuk keluarga yang kurang mampu. Ada sanksi tegas bagi pelaku usaha Restoran yang membandel.

"Bila ditemukan pengusaha Restoran yang terbukti menggunakan tabung gas 3 kg, dapat langsung dilakukan penyitaan terhadap tabung gas tersebut,"ucap Yudistira.

Begitu juga pangkalan resmi yang menyuplai tabung gas 3 kg kepada pengusaha Restoran,bisa dilakukan PHU (Pemutusan Hubungan Usaha).

"Pangkalan resminya bisa dilakukan pemutusan.Dengan catatan terbukti menyuplai gas 3 kg,"terangnya.


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI




Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.